HUKUM TATA NEGARA
Abstract
Pada materi pengantar ini akan dibahas beberapa pokok bahasan yaitu: Pengertian Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Ilmu Negara dan Hubungan antara ketiga Ilmu Hukum tersebut. Ketiga jenis ilmu hukum di atas, sama-sama berobyekkan Negara. Sebelum mengetahui perbedaan hubungan antara ketiga ilmu di atas, akan dikemukakan terlebih dahulu pengertian Negara menurut beberapa ahli hukum tata Negara.
Menurut Roger dan Soultau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Sedangkan menurut Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.