VIKTIMOLOGI
Abstract
Buku yang berjudul “VIKTIMOLOGI Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup”, merupakan penyempurnaan dari buku dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup”. Pada tahun 2009 penulis mendapat dana penelitian Hibah Doktor yang dibiayai oleh DIPA Universitas Diponegoro Semarang dan sebagai syarat dalam Penelitian Hibah doktor adalah mengumpulkan buku ajar sesuai dengan salah satu mata kuliah yang diampu. Kebetulan penulis mengajar mata kuliah viktimologi yaitu suatu ilmu yang mempelajari tentang korban kejahatan, sehingga sangat tepat menulis buku dengan judul tersebut.
Adapun penyempurnaan edisi ini dibanding dengan buku tahun 2009 adalah penambahan satu bab khusus tentang viktimologi yang dalam edisi lama belum ada. Pertimbangan penulis adalah jika bicara mengenai korban maka tidak lepas dari bahasan tentang viktimologi. Dengan alasan ini maka pembahasan mengenai viktimologi pada bab 1 menjadi dasar untuk bab selanjutnya.
Akibat dari tindak pidana lingkungan hidup (TPLH) yang paling merasakan adalah korban. Korban juga yang paling menderita kerugian, baik kerugian materiil maupun immateriil bahkan juga berakibat korban cacat seumur hidup. Penderitaan juga akan dialami oleh keluarga korban, oleh karena itu wajar jika korban harus mendapat perlindungan.