REKONSTRUKSI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012
View/ Open
Date
2016-10Author
MUSJTARI, DEWI NURUL
WIRATMANTO, WIRATMANTO
Metadata
Show full item recordAbstract
Tujuan jangka panjang yang hendak dicapai melalui penelitian pada tahun II adalah untuk
mengetahui rekonstruksi lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan pada praktik
perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, dengan target
penelitian, antara lain mengetahui rekonstruksi peraturan pelaksana perundang-undangan dan
lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan melalui mediasi perbankan di OJK,
mediasi di Pengadilan Agama dan melalui lembaga arbitrase, baik melalui Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) atau Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
Urgensi penelitian ini adalah untuk mengetahui rekonstruksi lembaga penyelesaian
sengketa jaminan hak tanggungan pada praktik perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 melalui OJK, Pengadilan Agama, BANI dan BASYARNAS
serta lembaga mediasi Independen. Selain hal tersebut, pentingnya penelitian ini adalah untuk
pengembangan lembaga perbankan syariah di Indonesia dan hukum ekonomi, khususnya hukum
ekonomi syariah. Bagi peneliti, pentingnya penelitian ini adalah untuk mewujudkan kompetensi
peneliti dalam mengembangkan program studi ilmu hukum yang berwawasan syariah.
Metode dalam penelitian ini, menggunakan tradisi kualitatif, operasionalisasinya
dilakukan sesuai paradigma kostruktivisme. Posisi relatif (stand point) penulis terhadap masalah
dalam penelitian ini pada aras epiteme bukanlah sebagai partisipan tetapi sebaliknya sebagai
observer. Strategi Penelitian dilakukan dengan dua strategi yaitu penelitian kepustakaan
(Library Research) dan studi kasus (Case Study). Penelitian ini menggunakan tata aturan sociolegal
studie.Teknik pengumpulan data, untuk data sekunder diperoleh melalui penelitian
kepustakaan dan legal document. Bahan hukum primer, terdiri dari Pasal 55 UU Nomor 21
Tahun 2008 dan penjelasannya, Pasal 39 UU Nomor 30 Tahun 1999, UU Nomor 4 Tahun 1996,
UU Nomor 50 Tahun 2009 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Bahan
hukum sekunder, terdiri dari buku-buku tentang perjanjian (akad), perbankan syariah, politik
hukum, teori hukum, alternatif penyelesaian sengketa, hukum acara peradilan agama, metodologi
penelitian hukum dan jurnal. Data primer diperoleh melalui penelitian di lapangan (Field
Research) dilakukan dengan observasi, wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) yang
meliputi: 1) Law sanction institution: Hakim dan Panitera di Pengadilan Agama, Arbiter di
Basyarnas, Staf Bagian Legal di Bank Syariah, Mediator di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Notaris; 2) Role Occupant: Managemen Bank Syariah, Nasabah Bank Syariah, Dewan Pengawas
Syariah (DSN) MUI dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), Arbiter di BANI dan BASYARNAS
yang dilakukan dengan hermeneutika, sosiologi hukum dan fenomenologi. Analasis data
menggunakan deskriptif kualitatif yaitu analisis yang menggambarkan pengembangan lembaga
penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan pada praktik perbankan syariah pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012.
Hasil dari penelitian ini adalah: a. Rekonstruksi peraturan pelaksana perundang-undangan
dalam penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan antara lain: 1) Melalui mediasi perbankan
di OJK, peraturan yang digunakan adalah UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013
tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/1/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang
Mediasi Perbankan; 2) Melalui Mediasi Independen atau menggunakan Mediator Non Hakim
didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di
ii
Pengadilan; 3) Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didasarkan pada UU
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; 4) Melalui
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang didasarkan pada UU Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Surat Keputusan Majelis
Ulama Indonesia Nomor Kep-09/MUI/XII/2003, tanggal 24 Desember 2003 perubahan nama
BAMUI menjadi BASYARNAS. b.Rekonstruksi lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak
tanggungan pada praktik perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
93/PUU-X/2012 melalui Peradilan Agama dengan menggunakan tiga alternatif pilihan yaitu: 1)
Melalui Parate Eksekusi yang didasarkan pada Pasal 20 ayat (1) a jo. 6 jo. 11 ayat (2) e UU No.
4 Th. 1996. Eksekusi dilakukan melalui Pelelangan Umum yang dilaksanakan oleh Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN); 2) Melalui Titel Eksekutorial atau eksekusi
dengan pertolongan hakim yang didasarkan pada Pasal 20 ayat (1) b jo. Pasal 14 ayat (2) dan (3)
UU No. 4 Th. 1996; 3) Melalui eksekusi penjualan di bawah tangan yang didastkan pada Pasal
20 ayat (2) dan (3) UU No. 4 Th. 1996. Pasca berlakunya Perma Nomor. 1 Tahun 2016 maka
para pihak dimungkinkan melakukan penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan di
peradilan agama dengan jalan Mediasi. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan, kepastian
hukum dan kemanfaatan bagi para pihak.
Saran melalui penelitian ini adalah agar terwujud penyelesaian sengketa akad pembiayaan
dengan jaminan hak tanggungan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 yang
mendasarkan pada asas keadilan, seyogyanya harmonisasi peraturan perundangan dan lembaga
penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan secara terintegrasi dan kontinyu
(sustainability). Selain itu komitmen untuk meningkatkan kompetensi para hakim dan panitera
serta para penegak hukum yang terlibat dalam transaksi akad syariah dilakukan secara
komprehensif untuk meningkatkan pemahaman, ketrampilan serta perubahan sikap dalam
mengimplementasikan ekonomi islam sesuai dengan nilai-nilai serta norma yang ada di
Indonesia.