STATUS KEDUDUKAN ANAK DARI PEMBATALAN PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) DITINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Studi Kasus Putusan Nomor : 216/Pdt.G/1996/PA.Yk)
Abstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 22 berbunyi Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Salah satu contohnya ialah perkawinan yang di dalamnya terdapat hubungan darah antara suami dan istri.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana status dan kedudukan anak dari perkawinan sedarah (incest) setelah adanya pembatalan perkawinan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ?
Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana status dan kedudukan anak dari pembatalan perkawinan sedarah (incest) menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Yogyakarta. (2) Menambah wawasan dan pengetahuan Penulis untuk mempelajari hukum Perkawinan sedarah dan status kedudukan anak dari hasil perkawinan sedarah (incest) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Berdasarkan hasil penelitian dari putusan Nomor: 216/Pdt.G/1996/PA.YK di Pengadilan Agama Yogyakarta dapat diambil kesimpulan bahwa: meskipun terjadinya pembatalan perkawinan, maka keputusan pembatalan perkawinan tersebut berakibat tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.