PELAKSANAAN TUGAS FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DALAM PEMBINAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN BOYOLALI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas fungsi badan kepegawaian daerah dalam pembinaan aparatur sipil negara di Kabupaten Boyolali dai dalam rangka pembinaan aparatur sipil negara
Penelitian ini merupakan penelitian hokum normatif dan empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Boyolali.Jenis data yang digunakan adalah data primer dansekunder. Data primer adalah data utama yang didapatkan dari wawancara kepada anggota Ibu Siti Askariyah selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Ibu Nastiti selaku Kepala Sub Pembinaan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tugas fungsi Badan Kepegawaian Daerah dalam pembinaan aparatur sipil negara. Data sekunder adalah data yang mendukung data primer baik data dari internet maupun kepustakaan. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan penelitian kepustakaan. Analisis data kualitatif dengan model interaktif data.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Pelaksanaan Tugas Fungsi Badan Kepegawaian Daerah dalam Pembinaan Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Boyolali, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :BahwaPembinaannya dilakukan dengan 2 cara yaitu Pembinaan Preventif yaitu pembinaan yang berupaya untuk menanggulangi atau mencegah pelanggaran yaitu dengan disosialisasikannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan Pelaksanaan Inspeksi Mendadak kepada jajaran instansi, sedangkan Pembinaan Korektif yaitu pembinaan setelah terjadinya pelanggaran yaitu para Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran akan didata kemudian di bina dan kemudian ditentukan kualifikasinya apakah masuk kategori hukuman disiplin ringan, sedang dan berat, sedangkan Faktor pendukungnya yaitu adanya kebijakan dari atasan yang mendukung serta kebijakan anggaran yang memadai lalu faktor penghambatnya yaitu kurangnya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai tugas, pokok dan kompetensinya serta luasnya wilayah yang harus dijangkau dalam rangka pembinaan