PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Abstract
QqqqqqqNarkotika merupakan suatu musuh terbesar yang sangat sulit untuk diatasi terutama di Negara Indonesia. Banyak sekali pengaruh-pengaruh dari luar yang masuk untuk merusak para generasi penerus bangsa, terutama para anak-anak. Permasalahan penyalahgunaan narkotika harus segera diatasi mengingat dampak negatif yang akan ditimbulkan bukan hanya bagi penggunanya melainkan juga berdampak negatif bagi keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara. Pemberian hukuman terhadap para pelaku tindak pidana narkotika juga berbeda antara yang sudah dewasa dan anak-anak. Hal ini dikarenakan untuk melindungi hak-hak seorang anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, khususnya dalam tindak pidana narkotika.
qqqqqqqJenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, adapun yang dapat dijadikan objek dalam penelitian normatif ini adalah bahan-bahan yang berupa bahan primer, bahan sekunder dan bahan tersier. Adapun dalam penelitian ini juga menggunakan sistem wawancara atau tanya jawab dengan beberapa pihak untuk mendapatkan suatu informasi tentang apa yang diteliti oleh penulis.
qqqqqqqHasil penelitian yaitu pertimbangan hakim dalam menetapkan sanksi pidana penjara terhadap anak dalam perkara penyalahgunaan narkotika yaitu dengan mempertimbangkan berbagai aspek baik itu jenis tindak pidananya dengan melihat dan berpedoman terhadap peraturan yang mengatur tindak pidana tersebut. Tetapi hakim dalam memberikan putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, saat ini dapat diselesaikan secara diversi atau dengan proses pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana. Secara teori dalam UU SPPA memang telah mengatur tentang pelaksanaan diversi akan tetapi dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Anak tidak bisa diselesaikan secara diversi. Hal ini dikarenakan diversi dapat dilaksanakan dengan syarat diancam pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Sedangkan dalam perkara tindak pidana narkotika, ketentuan pidana dalam Undang-undang Narkotika bagi para pelaku tindak pidana tidak ada yang menggunakan penjatuhan pidana di bawah 7 (tujuh) tahun.