DAMPAK YURIDIS PUTUSAN MK NO 100/PUU-XIII/2015 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TERHADAP PILKADA SERENTAK DI INDONESIA
Abstract
Sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia saat ini mengalami
perubahan yang signifikan dibandingkan dengan pilkada-pilkada sebelumnya.
Dimana dalam pilkada tahun 2015 ini yang digunakan adalah sistem pilkada
serentak. Sistem pilkada serentak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sistem pilkada
serentak ini secara empiris menimbulkan banyak persoalan salah satunya adalah
mengenai calon tunggal. Terhadap persoalan ini Mahkamah Konstitusi
memberikan Putusan dan norma baru, norma baru tersebut memperbolehkan calon
tunggal untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah dengan mekanisme
“setuju dan tidak setuju”. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode
hukum normatif. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa
aturan-aturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PUU-XIII/2015, guna menjawab persoalan calon tunggal. Hasil penelitian
menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015
sudah tepat karena menjawab persoalan konstitusional hak warga Negara dalam
pilkada, adapun dampak yuridisnya adalah Komisi Pemilihan Umum merespon
putusan mahkamah konstitusi ini dengan membuat aturan teknis berupa Peraturan
KPU Nomor 14 Tahun 2015. Terhadap aturan dan norma baru ini KPU harus
segera mensosialisasikan sesegera mungkin kepada seluruh rakyat Indonesia.