dc.contributor.author | HASANAH, NUR HAFIZAL | |
dc.date.accessioned | 2016-12-07T02:53:27Z | |
dc.date.available | 2016-12-07T02:53:27Z | |
dc.date.issued | 2016-04-02 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/6920 | |
dc.description | Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan terhadap perlindungan
hukum dalam sistem peradilan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan
yang dilakukan oleh anak. Tujuan dalam penulisan skripsi ini untuk mengetahui
pelaksanaan sistem peradilan pidana terhad anak sebagai pelaku dalam tindak pidana
perkosaan yang di lakukan oleh anak dan mengetahui bentuk perlindungan hukum
terhadap anak sebagi pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan, sedangkan
pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara serta analisis data secara
deskriptif-kualitatif, yaitu data yang telah diperoleh baik yang secara tertulis maupun
wawancara dipilih secara kualitatif untuk memperoleh hasil obyektif dan konkret,
kemudian di analisis secara
Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa pelaksanaan sistem peradilan
pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan diatur dalam hukum
acara peradilan pidana anak terdapat terdapat tahap-tahap proses beracaranya yaitu
penyidikan, dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib
meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak
pidana dilaporkan atau diadukan, Penuntutan terhadap anak melakukan tindak pidana
perkosaan dalam Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumanya 12 Tahun penjara dan
di dalam Undang- Undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak diancam
hukuman 15 Tahun penjara, yang berarti diatas 7 (tujuh) tahun maka tidak dapat
dilakukan diversi dan pemeriksaan persidangan yang pada prinsipnya anak
disidangkan dalam ruang sidang khusus anak serta ruang tunggu sidang anak
dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa. Bentuk perlindungan hukum
terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak yaitu
adanya diversi, dalam menangani perkara anak, pembimbing kemasyarakatan, pekerja
sosial profesional dan tenaga kesejahtraan sosial, penyidik, penuntut umum, hakim
dan advokat atau pemberi bantuan hukum lainya wajib memperhatikan kepentingan
terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan
Setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi
oleh pembimbing kemasyarakatan | en_US |
dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan terhadap perlindungan
hukum dalam sistem peradilan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan
yang dilakukan oleh anak. Tujuan dalam penulisan skripsi ini untuk mengetahui
pelaksanaan sistem peradilan pidana terhad anak sebagai pelaku dalam tindak pidana
perkosaan yang di lakukan oleh anak dan mengetahui bentuk perlindungan hukum
terhadap anak sebagi pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan, sedangkan
pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara serta analisis data secara
deskriptif-kualitatif, yaitu data yang telah diperoleh baik yang secara tertulis maupun
wawancara dipilih secara kualitatif untuk memperoleh hasil obyektif dan konkret,
kemudian di analisis secara
Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa pelaksanaan sistem peradilan
pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan diatur dalam hukum
acara peradilan pidana anak terdapat terdapat tahap-tahap proses beracaranya yaitu
penyidikan, dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib
meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak
pidana dilaporkan atau diadukan, Penuntutan terhadap anak melakukan tindak pidana
perkosaan dalam Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumanya 12 Tahun penjara dan
di dalam Undang- Undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak diancam
hukuman 15 Tahun penjara, yang berarti diatas 7 (tujuh) tahun maka tidak dapat
dilakukan diversi dan pemeriksaan persidangan yang pada prinsipnya anak
disidangkan dalam ruang sidang khusus anak serta ruang tunggu sidang anak
dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa. Bentuk perlindungan hukum
terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak yaitu
adanya diversi, dalam menangani perkara anak, pembimbing kemasyarakatan, pekerja
sosial profesional dan tenaga kesejahtraan sosial, penyidik, penuntut umum, hakim
dan advokat atau pemberi bantuan hukum lainya wajib memperhatikan kepentingan
terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan
Setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi
oleh pembimbing kemasyarakatan | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana, Tindak Pidana Perkosaan | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |