PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CALON MEMPELAI PEREMPUAN DALAM HAL TERDAPAT WALI ADHOL DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Keluarga adalah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan. Untuk membentuk suatu keluarga maka perlu adanya perkawinan. Perkawinan adalah ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga. Untuk melakukan perkawinan harus sesuai dengan rukun dan syarat-syarat sahnya perkawinan, salah satu rukun perkawinan adalah adanya wali nikah. Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai perempuan. Persoalan yang sering terjadi dimasyarakat yaitu apabila pihak mempelai perempuan yang berhak menjadi wali nikah meninggal dunia/ada tetapi tidak memenuhi syarat menjadi wali/tidak mau atau enggan atau adhol menikahkan karena sebab tertentu. Terhadap persoalan di atas maka pihak calon mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan wali adhol di wilayah tempat tinggal bersangkutan. Berdasarkan di atas bertujuan untuk mengangkat pokok masalah tentang bagaimana perlindungan hukum bagi calon mempelai perempuan dalam hal terdapat wali adhol di Kota Yogyakarta.
Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan analisis melalui pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan terhadap suatu masalah yang didasarkan atas Hukum Islam. Kemudian didukung dengan Penelitian Lapangan sebagai pelengkap, yaitu penelitian yang datanya diperoleh dari wawancara Hakim di Pengadilan Agama Yogyakarta yang berkaitan tentang perlindungan hukum bagi calon mempelai perempuan dalam hal terdapat wali adhol di Kota Yogyakarta. Hasil penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum bagi calon mempelai perempuan dalam hal terdapat wali adhol di Kota Yogyakarta maka calon mempelai perempuan berhak mengajukan permohonan wali adhol ke Pengadilan Agama bertempat tinggal dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat agar wali nikahnya berpindah ke wali hakim.