PERAN ANGGOTA LEGISLATIF PEREMPUAN DALAM MENJALANKAN FUNGSI DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2014-2019
Abstract
Peran Anggota Perempuan Dalam Menjalankan Fungsi DPRD Di Kabupaten Lombok Utara tahun 2014-2019. beranjak dari sedikitnya jumlah keterwakilan perempuan di Lembaga DPRD Kabuapaten Lombok Utara yakni hanya dua orang anggota legislatif perempuan sehingga dengan didominasi oleh kaum laki-laki apakah perempuan yang duduk di DPRD turut memberi kontibusi yang besar melalui keputusan yang dihasilkan yang berdasarkan aspirasi masyarakat. Disamping itu, dengan jumlah keterwakilan yang sedikit apakah dua DPRD Perempuan mampu menjalankan fungsi DPRD yakni fungsi, legislasi, anggaran, dan pengawasan dari atau hanya sebagai pelengkap kuota pemenuhan kuota perempuan saja.
Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui peran anggota legislatif perempuan dalam menjalankan fungsi DPRD di Kabupaten Lombok Utara tahun 2014-2019. Kedua, untuk mengetahui fakto-faktor yang mempengaruhi peran anggota legislatif perempuan dalam menjalankan fungsi DPRD di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2014-2019. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dengan subjek penelitian, observasi untuk melakukan pengamatan terkait dengan objek dan subjek penelitian, dan dokumentasi berupa laporan, data-data yang berkaitan dengan Peran Anggota Legislatif perempuan dalam menjalankan fungsi DPRD.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, didapatkan hasil bahwa peran anggota legislatif perempuan dalam menjalankan fungsi DPRD yaitu pertama, Anggota Legislatif Ni Wyn Sri Pradiyanti dalam menjalankan fungsi DPRD kurang terlibat dalam menjalankan fungsi DPRD yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hal ini dapat dilihat dalam presensi rapat-rapat yang telah dilaksanakan dan kurang menguasai tugas utama DPRD. Kedua, Galuh Nurdiyah apabila dilihat dari hasil pengolahan presensi dalam rapat-rapat yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi DPRD dapat dikatakan terlibat karena jumlah kehadiran dalam rapat sangat tinggi daripada tingkat ketidakhadiran dalam rapat Nmun, belum memaksimalkan fungsi DPRD. Salah satu penilaian yang digunakan untuk mengukur peran DPRD perempuan dalam menjalankan 3 fungsi DPRD dapat dilihat dari tingkat kehadiran dalam rapat paripurna baik itu, dalam pembahasan Raperda, Anggaran, LKPJ, dll. Karena dengan demikian, dapat diketahui keterlibatan karena dalam rapat-rapat yang telah dilaksanakan merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan dari rapat-rapat paripurna juga penentuan keputusan untuk dijadikan sebagai peraturan daerah.
Dalam proses pelaksanaan fungsi DPRD oleh anggota legislatif perempuan di DPRD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2014-2019. Kedua anggota legislatif perempuan yang duduk di parlemen sebagai wakil rakyat. Telah menjalankan ketiga fungsi utama DPRD yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, belum maksimal sehingga penting untuk meningkatkan kemampuan maupun kapabilitas agar dapat memaksimalkan fungsi yang di jalankan.