PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PENGENDALIAN PERTANAHAN DAERAH MENJADI KANTOR PENGENDALIAN PERTANAHAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN (KAJIAN STUDI PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2014)
Abstract
Kabupaten Sleman melakukan penataan struktur organisasi Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman menjadi Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman. Perubahan merupakan dampak dari implementasi pelayanan perizinan terpadu satu atap. Perubahan ini juga sebagai upaya peningkatan pelayana publik di Kabupaten Sleman.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif karena untukmenggambarkan restrukturusasi dan faktor-faktor yang mempengaruhi restruktursasi dan terkait formulasi kebijakan didalamnya. Teknik pengumpulandata yang digunakan dengan metode studi dokumen dan wawancara.
Setelah dilakukan penataan dan perampingan struktur organisasi DPPD menjadi KPPD Kab.Sleman, tidak ada lagi wewenang perizinan pertanahan dari Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman. Indikator dalam pengelompokan tupoksi Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman yaitu prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisien dan efektifitas, juga rentang kendali dan tata kerja yang jelas, berdasarkan Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten/kota. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi restrukturisasi DPPD menjadi KPPD adalah Faktor SDM, adanya kekurangan SDM dalam organisasi DPPD sehingga beban kerja dan SDM tidak seimbang. Faktor anggaran, walaupun anggaran bukan factor utama akan tetapi adanya semangat pemerintah Kabupaten mengefektif dan mengefesienkan anggaran belanja SKPD Sleman. Selanjutnya, factor kehendak kepala daerah, adanya kebijakan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan pelayanan terpadu satu pintu untuk peningkatan pelayanan perizinan di Kabupaten Sleman. Kemudian factor perubahan kebijakan pemerintah pusat, Fungsi pelayanan perizinan DPPD dilimpahkan ke BPMPPT Kab.Sleman untuk menerapkan peraturan presiden tentang pelayanan terpadu satu pintu. Faktor perubahan kebijakan pemerintah pusat inilah yang menjadi factor utama yang mempengaruhi restrukturisasi DPPD menjadi KPPD.
Kesimpulan, perubahan struktur organisasi Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah menjadi Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat untuk mengimplementasikan Pelayanan terpatu satu pintu dan mengharuskan DPPD Sleman melimpahkan wewenang perizinan pertanahan ke BPMPPT Sleman.