dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan kesiapan perangkat desa dalam menerapkan Undang-Undang Desa di kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik convenience sampling dipilih atas pertimbangan lokasi yang mudah dijangkau oleh peneliti. Hasil pada empat desa yang menjadi obyek penelitian yaitu desa Tamantirto, Tirtonirmolo, Ngestiharjo, dan Banguntapan bahwa mereka siap untuk berkontribusi dalam menerapkan Undang-Undang Desa. Pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia meliputi sosialisasi dan pelatihan pengelolaan keuangan dan sistem informasi nantinya akan membantu dalam penerapannya. Pemerintah Kabupaten Bantul juga telah mengeluarkan lima produk hukum guna mendukung penerapan Undang-Undang Desa di lapangan. Kedepannya, program pendamping desa dari Pemerintah Pusat diharapkan mampu bekerja sama secara sinergis sebagaimana yang menjadi cita-cita Undang-Undang Desa. | en_US |