PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUANGAN PLAZA AMBARUKMO YOGYAKARTA
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan terhadap perjanjian sewa menyewa ruangan di Plaza Ambarukmo Yogyakarta. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan mengetahui serta menjelaskan apakah para pihak mempunyai kedudukan yang sama/ seimbang dalam perjanjian sewa menyewa ruangan di Plaza Ambarukmo Yogyakarta atau tidak.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara serta analisis data secara deskriptif-kualitatif, yaitu data yang telah diperoleh baik yang secara tertulis maupun wawancara dipilih secara kualitatif untuk memperoleh hasil obyektif dan konkret, kemudian di analisis secara prespektif dengan menggunakan metode deduktif yaitu data umum tentang konsepsi hukum baik berupa asas-asas hukum, postulat serta ajaran-ajaran (doktrin) dan pendapat para ahli yang dirangkai secara sistematis sebagai susunan fakta-fakta hukum.
Berdasarkan hasil penelitian penulis perjanjian sewa menyewa ruangan tersebut tidak mempunyai kesamaan/ keseimbangan kedudukan antara PT. Putera Mataram Mitra Sejahtera dengan penyewa karena dalam perjanjian tersebut terlahir dari penerapan asas kebebasan berkontrak yang tidak maksimal, sehingga menimbulkan ketidaksamaan/ ketidakseimbangan kedudukan hak dan kewajiban para pihak yaitu pihak kedua selaku pihak penyewa, yang dimana pihak penyewa tidak bebas untuk menentukan isi causa perjanjian sewa menyewa ruangan tersebut.