IMPLEMENTASI PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIFIKASI TANAH (LARASITA) BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2015
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya hak-hak atas tanah yang belum bersertifikat di Kota Yogyakarta. Ini karena anggapan dari masyarakat bahwa mengurus sertifikat tanah itu sangat sulit, lama dan biayanya sangat mahal. Oleh karena itulah, pemerintah meluncurkan program inovatif dalam bidang pelayanan pertanahan ynag dikenal dengan LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah). Hal ini didasarkan pada Perkaban No. 18 Tahun 2010 tentang Larasita Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Tujuan dari penelitain ini adalah untuk mengetahui implementasi program LARASITA di Kota Yogyakarta dilihat dari standar dan sasaran kebijakan, sumberdaya, komunikasi antar organisasi, karakteristik agen pelaksana, kondisi social ekonomi politik serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan LARASITA itu sendiri. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu memberikan gambaran atau penjelasan yang tepat secara objektif terkait keadaan yang sebenarnya dari objek yang diteliti. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer yaitu wawancara dan observasi langsung dilapangan dan data sekunder yang bersumber dari buku-buku, dokumen/catatan/laporan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukan bahwa implementasi LARASITA di Kota Yogyakarta sudah berjalan dengan baik dilihat dari standard an sasaran kebijakan Standar dan sasaran kebijakan sudah tercantum Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2009 tentang Larasita sudah di implementasikan dengan baik dan sesuai peraturan yang sudah ditentukan, sumberdaya yang dimiliki dari kantor Pertanahan Kota Yogyakarta juga sudah mencukupi dengan jumlah staff keseluruhan 73 beserta tim LARASITA sementara itu tidak ada anggaran khusus untuk menjalankan program LARASITA dari BPN pusat, komunikasi antar organisasi dalam LARASITA di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dilakukan dengan penunjukan staff LARASITA langsung oleh Kepala Kantor BPN Kota, sosialisasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yaitu dengan system paket artinya dalam satu kali sosialisasi disertakan juga sosialisasi program-program lain, karakteristik agen pelaksana berdasarkan peraturan Kepala BPN Nomor 18 tahun 2009 mereka bekerja berdasarkan kewenangan dan tupoksi yang sudah ditentukan, kondisi social, ekonomi dan politik masyarakat menjadi sedikit penghambat karena banyaknya sultan ground dan pakualaman ground, tingkat masyarakat yang lebih memilih jasa PPAT dan sebagainya.
Saran dari penulis agar kantor Pertanahan Kota Yogyakarta sebagai objek penelitian yang dilakukan oleh penulis melalui aparatur-aparatur yang ada didalamnya harus lebih mensosialisasikan akan maksud dan tujuan dari kebijakan program Larasita di wilayahnya agar terjadi komunikasi yang efektif antara pihak Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dengan masyarakat Kota Yogyakarta.