Show simple item record

dc.contributor.authorJAMI’AT, CECEP
dc.date.accessioned2017-01-12T06:56:48Z
dc.date.available2017-01-12T06:56:48Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/8254
dc.descriptionSetelah disahkannya UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan kepastian terhadap status Daerah Istimewa Yogyakarta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2012, menetapkan bahwa kewenangan istimewa yang diberikan kepada Yogyakarta meliputi Tata cara Pengisian Jabatan termasuk tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintahan, Kebudayaan, Pertanahan, dan Tata Ruang. Melalui Keitimewaanya Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan spesialisasi alokasi dana khusus dari pemerintah pusat melalui dana keistimewaan. Pemerintah Pusat menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan keistimewaan DIY dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan Kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan Negara. Dalam realisasinya Dana keistimewaan ini belum mampu menunjang tingkat produktifitas Pendapatan daerah, hal ini disebabkan ada beberapa masalah diantaranya adalah keterlambatan pencarian sekaligus masalah pengoptimalan pemanfaatan dan penyerapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengambilan kebijakan Dana Keistimewaan sekaligus untuk mengetahui proses pengawasan yang dilakukan oleh DPRD DIY Terhadap Anggaran Danais tahun 2015. Dalam realisasinya berdasarkan hasil penelitian, DPRD membentuk Tim Pansus yang berikhtiar mengawasi proses berlangsungnya Kebijakan Danais namun dalam pelaksanaanya Tim Pansus belum bisa berjalan dengan optimal karena terkendala dengan tidak adanya payung hukum yang mewajibkan DPRD terlibat dalam Kebijakan Anggaran Dana Keistimewaan. Selain itu ketidaksinergisan antara eksekutif dan legislatif juga menjadi faktor kendala untuk DPRD melakukan proses pengawasan. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah agar DPRD DIY serius dalam menanggapi dan mengawasi masalah ketidak maksimalan penyerapan danais karena berpotensi adanya penyalahgunaan anggaran. Selanjutnya agar segera membuat kesepakatan bersama eksekutif terkait ikut sertanya DPRD DIY dalam melaksanakan perencanaan pengusulan anggaran, dan membuat satu agenda khusus yang sistematis bagaimana dan seperti apa pengawasan tersebut dilaksanakan agar tidak terkesan sporadik dan reaktif serta memaksimalkan peran serta masyarakat karena masyarakat adalah kelompok yang bpaling krusial dalam menanggapi setiap kebijakan-kebijakan yang ada.en_US
dc.description.abstractSetelah disahkannya UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan kepastian terhadap status Daerah Istimewa Yogyakarta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2012, menetapkan bahwa kewenangan istimewa yang diberikan kepada Yogyakarta meliputi Tata cara Pengisian Jabatan termasuk tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintahan, Kebudayaan, Pertanahan, dan Tata Ruang. Melalui Keitimewaanya Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan spesialisasi alokasi dana khusus dari pemerintah pusat melalui dana keistimewaan. Pemerintah Pusat menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan keistimewaan DIY dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan Kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan Negara. Dalam realisasinya Dana keistimewaan ini belum mampu menunjang tingkat produktifitas Pendapatan daerah, hal ini disebabkan ada beberapa masalah diantaranya adalah keterlambatan pencarian sekaligus masalah pengoptimalan pemanfaatan dan penyerapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengambilan kebijakan Dana Keistimewaan sekaligus untuk mengetahui proses pengawasan yang dilakukan oleh DPRD DIY Terhadap Anggaran Danais tahun 2015. Dalam realisasinya berdasarkan hasil penelitian, DPRD membentuk Tim Pansus yang berikhtiar mengawasi proses berlangsungnya Kebijakan Danais namun dalam pelaksanaanya Tim Pansus belum bisa berjalan dengan optimal karena terkendala dengan tidak adanya payung hukum yang mewajibkan DPRD terlibat dalam Kebijakan Anggaran Dana Keistimewaan. Selain itu ketidaksinergisan antara eksekutif dan legislatif juga menjadi faktor kendala untuk DPRD melakukan proses pengawasan. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah agar DPRD DIY serius dalam menanggapi dan mengawasi masalah ketidak maksimalan penyerapan danais karena berpotensi adanya penyalahgunaan anggaran. Selanjutnya agar segera membuat kesepakatan bersama eksekutif terkait ikut sertanya DPRD DIY dalam melaksanakan perencanaan pengusulan anggaran, dan membuat satu agenda khusus yang sistematis bagaimana dan seperti apa pengawasan tersebut dilaksanakan agar tidak terkesan sporadik dan reaktif serta memaksimalkan peran serta masyarakat karena masyarakat adalah kelompok yang bpaling krusial dalam menanggapi setiap kebijakan-kebijakan yang ada.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFISIPOL UMYen_US
dc.subjectPENGAWASAN DPRDen_US
dc.subjectKEBIJAKAN ANGGARANen_US
dc.subjectDANA KEISTIMEWAANen_US
dc.subjectKEISTIMEWAAN YOGYAKARTAen_US
dc.titleANALISIS FUNGSI PENGAWASAN LEGISLATIF (DPRD) TERHADAP KEBIJAKAN ANGGARAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2015en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record