PELAYANAN TERHADAP IZIN USAHA PERDAGANGAN DI DINAS PERIZINAN KABUPATEN BANTUL
Abstract
Dari data yang telah didapatkan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pelayanan terhadap izin usaha perdagangan yang dilakukan oleh Dinas Perizinan Kabupaten Bantul sudah berjalan dengan baik karena sesuai dengan peraturan yang ada yaitu peraturan daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang perizinan usaha bidang perindustrian dan perdagangan di Kabupaten bantul sedangkan dilihat dari petugas yang melaksanakan pelayanan publik telah sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing dari mulai petugas pemberi pelayanan yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan petugas-petugas yang berada di belakang yang sudah sesuai dengan timbulnya masing-masing.