IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH DI PANTAI PARANG NDOG KABUPATEN BANTUL
Abstract
Pantai Parang Ndog merupakan salah satu pantai sekian banyak yang berada di Indonesia. Pantai tersebut terletak dikabupaten bantul tepatnya bersebelahan dengan Pantai Parang Tritis. Namun demikian, Pantai tersebut belakangan ini dicemari limbah cair dari kegiatan usaha manusia yaitu tambak. Limbah tambak yang telah melebihi mutu air menyebabkan warga setempat mengalami berbagai penyakit dan pesisir pantai menjadi tercemar dengan bauk yang tidak sedap. Sehingga membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam aspek hukum lingkungan, apakah Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diterapkan dalam menangani pencemaran air limbah yang terjadi,dan faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi pengimplementasian Undang-undang lingkungan hidup tersebut.
Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan metode Empiris,dimana memberikan penjelasan secara deskriptif. Penulis menjeleaskan peristiwa dilapangan yang tentunya menggunakan data primer dan data sekunder.Sehingga didapatlah sebuah hasil bahwasanya Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup telah diterapkan dalam menangani pencemaran limbah cari di pantai parang ndog, namun belum memenuhi Efektifitas hukum yang tentunya dapat dilihat melalaui faktor-fakto yang mempengaruhi yakni dapat berupa masyarakatnya yang kurang memahami serta takut kepada pemilik tambak serta penegaknya masih terjadi peralihan kewenangan pengawasan antara Pemkab dengan Pemprovnya.