PELAKSANAAN IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT) DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Pelaksanaan IPPT dalam pengendalian pemanfaatan lahan khususnya dan pengendalian ruang pada umumnya belum berjalan secara efektif. Pelanggaran terhadap IPPT masih cukup banyak, baik pelanggara yang sifatnya administrai perizinan maupun pelanggaran penggunaan lahan yang menyalahi izin yang diberikan dan melanggar rencana tata ruang yang ada. Pemberian IPPT telah dikaji oleh tim berdasarkan instrumen pengendalian yang ada di daerah diantaranya yaitu pertimbangan rencana tata ruang yag ada an berdasarkan Perda Nomor 19 tahun 2001 tentang IPPT . Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan IPPT dalam pengendalian tata ruang di Sleman adalah faktor peraturan dimana dalam penegakan hukum perizinan alih fungsi lahan pertanian oleh Pemerintah Sleman belum ada peraturan dan mekanisme yang jelas tentang penegakan pelanggaran izin peruntukan penggunaan tanah dan lemahnya penerapan sanksi hukum bagi yang melanggar perizinan.