DISPENSASI USIA PERKAWINAN BAGI WANITA DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA BANTUL (PENETAPAN Nomor 0158/Pdt.P/2013/PA.BTL; PENETAPAN Nomor 0010/Pdt.P/2013/PA/BTL)
Abstract
Berdasarkan kajian dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab terdahulu maka kesimpulan yang didapatkan adalah Berdasarkan Penetapan Nomor 0158/Pdt.P/2013/PA.Btl secara yuridis, calon istri belum dapat melangsungkan perkawinan karena belum mencapai 16 tahun sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 UUP, pemberian dispensasi usia perkawinan Pasal 7 ayat 2 UUP dilakukan karena adanya desakan dari orangtua karena calon mempelai telah sedemikian akrabnya sehingga patut dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran agama apabila pernikahan mereka tidak dilaksanakan.