PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DI PT. GO-JEKYOGYAKARTA
Abstract
Di Yogyakarta saat ini sedang di jejali dengan pengemudi motor yang menggunakan jaket yang berwarna hijau. Mungkin hampis setiap jalan pasti ada satu atau dua orang yang menggunakan jaket dan helm berwarna hijau dan mereka para driver gojek. Pendiri gojek adalah seorang pemuda asli indonesia. Gojek ini memang sedang sangat heboh semakin banyak penggunanya dan berkembang terus menerus.
Gojek didirikan tahun 2011. Awalnya gojek melayani panggilan lewat telepon saja. Seperti panggalin kepada taksi. Tetapi semakin kesini gojek semakin berkembang pada awal tahun 2015 kematin, meluncurkan aplikasi android gojek. Ini lebih memudahkan para pengguna melihat sekarang smartphone seperti gaya hidup bagi kehidupan perkotaan. Inovasi ini memberikan keuntungan lebih banyak lagipada pendiri gojek dan para pengemudi gojek. Maka dari itu para pekerja gojek membutuhkan perlindungan hukum terhadap hak-hak para pekerja agar dapat lebih menjamin pekerjaan dan kesejahteraan para pekerja