PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 77 TAHUN 2013 TENTANG PENGENDALIAN PEMBANGUNAN HOTEL DI YOGYAKARTA
Abstract
Pesatnya pembangunan hotel saat ini juga mulai mendapat respon negatif dari masyarakat Yogyakarta di beberapa lokasi atas kekhawatiran dampak sosial dan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan. Hal ini tentu bukan masalah yang bisa diremehkan mengingat pariwisata sangat membutuhkan dukungan positif dari masyarakat lokal selaku tuan rumah. Oleh sebab itu perlu dilakukan respon tanggapan dan kajian dalam menentukan kebijakan terhadap pengendalian hotel, mengingat berbagai kekhawatiran pembangunan hotel ini dari sudut pandang kebutuhan wisatawan, peluang ekonomi bagi investor/swasta, pemerintah selaku regulator dan masyarakat sebagai basis daya dukung sosial pariwisata Kota Yogyakarta. Dari situ Pemerintah Daerah mencoba menimbang dan menindak lanjuti keluhan warga masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Kemudian mengeluarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Berdasarkan hal tersebut maka penulis bertujuan untuk meneliti pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum empiris, adapun data diperoleh dari studi lapangan dan studi kepustakaan. Data primer maupun data skunder di olah dan dianalisa secara kualitatif, penelitian ini dilaksanakan di kota Yogyakarta.
Hasil penelitian menunjukan Pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 tahun 2013 tentang Pengendalian Hotel di kota Yogyakarta sejauh ini dapat dikatakan berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagai pengendalian hotel. Hal ini dapat dilihat dari proses perizinan yang telah berjalan mulai dari proses pendaftaran, proses pengolahan dokumen, pengecekan kondisi lapangan sampai pengeluaran izin pembangunan hotel.