PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ”apasajakah yang menjadi hambatan dalam proses mediasi perkara peerceraian di Pengadilan Agama Bantul dan bagaimana pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Bantul”.
Penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif yaitu merupakan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teeori, konsep-konsep, asas-asas hukum serata peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Bantul, Yoyakarta. Dalam penelitian tersebut penulis menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa data dilaksanakan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksaaan mediasi di Pengadilan Agama Bantul telah sesuai dengan apa yang diatur dalam perma, tetapi tingkat keberhasilan mediasi perkara perceraian sangatlah rendah karena adanya faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Bantul diantaranya adalah banyaknya kasus yang masuk di Pengadilan Agama Bantul sehingga menghambat proses mediasi, kurangnya pemahaman para pihak tentang pentingnya melakukan mediasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan informasi dan pertimbangan hakim dalam memediasikan setiap perkara perceraian, agar hakim lebih semaksimal mungkin dalam melakukan proses mediasi, bukan hanya sebatas formalitas saja. Demi untuk meningkatkan keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian.