WEWENANG PRAPERADILAN TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA DALAM KASUS KORUPSI
Abstract
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, penghentian penuntutan, ganti kerugian dan rehabilitasi. Skripsi ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisis kewenangan praperadilan terhadap penetapan tersangka dalam kasus korupsi di Indonesia. Praperadilan yang merupakan lembaga untuk memberikan perlindungan bagi hak asasi manusia yang mendapat penambahan objek praperadilan. Penulis meneliti latar belakang objek praperadilan yang berupa penetapan tersangka dan pertimbangan hukum untuk menetapkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam praperadilan. Pelaku tindak pidana korupsi yang banyak mengajukan praperadilan semenjak adanya objek praperadilan berupa penetapan tersangka yang terdapat di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Penulis menggunakan metode penelitian hukum normative. Dengan melakukan pengkajian melalui studi pustaka dan data sekunder dengan mempelajari buku-buku, jurnal, situs internet, peraturan perundangan-undangan, doktrin dan dokumen - dokumen lain yang berhubungan dengan objek penelitian dan juga data primer yakni data yang diperoleh dari hasil penelitian langsung yang dilakukan melalui wawancara.
Hasil penelitian mengenai faktor yang melatar belakangin penetapan tersangka sebagai objek praperadilan yaitu terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang membutuhkan perlindungan lebih dan ketelitian dalam penyelidikan pada pelaku perkara pidana. Dan pertimbangan hukum untuk menetapkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam praperadilan aparat hukum dalam menyelidiki, menuntut dan mengadili dalam perkara pidana harus mengumpulkan atau berdasarnya dua alat bukti pemulaan.
Keberadaan lembaga praperadilan berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap hak-hak asasi tersangka atau terdakwa yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal. Yang dimaksud adalah pengawasan yang yang dilakukan oleh lembaga praperadilan terhadap lembaga penyidik dan penuntut umum yang sifatnya sejajar dalam pelaksanaan peneggakan hukum. Sehingga tidak tersejadi kesewenang-wenangan dalam mengadili.