PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Pembangunan Nasional bertujuan untuk memperbaiki kehidupan disegala bidang, baik itu dibidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun agama serta dibidang pertahanan dan keamanan nasional, yang semuanya itu bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur melalui peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat yang merata diseluruh tanah air. Maka dari itu pembangunan disetiap daerah merupakan bagian yang sangat penting dari pembangunan Nasional itu sendiri. Sehingga pemerintah merasa bahwa perlu untuk dibentuknya peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah yang sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah diharapkan mampu memenuhi keutuhan pembiayaan dan pembangunan daerah. Salah satu sumber penerimaan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah adanya Pajak Daerah.
Dalam penelitian yang berkaitan dengan pelaksanaan pajak hotel ini penulis menggunakan metode penelitian empiris, sumber data diperoleh dari studi lapangan dan juga diperoleh dari undang-undang dan studi kepustakaan. Penulis juga mendapatkan data dari hasil wawancara dengan Kepala Seksi Verifikasi dan Informasi Pendapatan DPPKAD Kabupaten Bantul, dan juga dengan beberapa perwakilan Hotel yang ada di Bantul.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, diperoleh bahwa pendapatan yang berasal dari Pajak Hotel tidak memberikan kontribusi yang besar dalam Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bantul, dikarenakan kurangnya hotel-hotel yang berstatus bintang dan juga kurangnya penginapan yang besar atau setidaknya minimal berstatus hotel melati, karena pendapatan yang besar berasal dari hotel-hotel berbintang. Dan juga, pemerintah yang masih kurang tegas dalam melaksanakan peraturan yang berkaitan dengan pajak daerah.
Pemerintah diharapkan bersikap tegas dalam melaksanakan peraturan yang telah dibuat agar peraturan tersebut terlaksana dengan sebagaimana mestinya, dan juga segala pendapatan yang berasal dari pajak daerah terutama pajak hotel diharapkan tetap dikatakan memberikan konstribusi terhadap pelaksanaan pembangungan daerah karena hal tersebut bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul. Diharapkan juga dikemudian hari penginapan-penginapan yang ada dan tidak dipungut pajak, dapat ditarik pajak atas penginapan tersebut, sehingga pasal 7 dalam Perda Kabupaten Bantul no 8 tahun 2010 terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.