PERAN BAPPEDA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Skripsi ini bertujuan antara lain pertama, untuk mengetahui apa saja peran,
tugas serta fungsi Bappeda Kabupaten Bantul dalam progam perencanaan
pembangunan daerah, kedua untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
implementasi Bappeda Pemerintahan Kabupaten Bantul, dan yang ketiga
mengetahui apa saja hambatan dari tugas Bappeda di Kabupaten Bantul.
Bappeda sendiri bertujuan untuk menjadikan daerahnya menjadi daerah
yang berkemajuan tinggih yang ditujukan untuk kesehteraan masyarakat.
Pembentukan badan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bantul
berdasarkan keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 dan dilanjutkan melalui
peraturan daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bantul yang mengacu juga kepda Undangundang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Naisioanal adalah satu langkah yang sangat tepat untuk dapat terwujudnya
pembangunan yang terarah dan terpadu.
Untuk menghasilkan pembangunan daerah yang berhasil guna dan efektif,
maka Bappeda Pemerintahan Kabupaten Bantul mempunyai Tugas Pokok yang
tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.