PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2014 DALAM PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Gelandang dan pengemis (Gepeng) dapat dikatakan penyakit sosial dalam
masyarakat, dikarenakan keberadaan gepeng di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta khususnya kota Yogyakarta sangat meresahkan masyarakat, selain
mengganggu aktifitas masyarakat di jalan raya, mereka juga merusak keindahan
kota Yogyakarta. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta menerbitkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 tentang Penanganan
Gelandangan dan Pengemis, dalam rangka menjamin dan memajukan
kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok-kelompok
masyarakat yang rentan dan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis telah terbit sebagai payung
hukum mulai efektif berlaku 1 Januari 2015 Silam. Dalam Pelaksanaan Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan
Gelandangan dan Pengemis, Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing
bidang melaksanakan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, yaitu:
Preventif, Koersif, Rehabilitatif, dan Reintegrasi Sosial.
Dalam pelaksanaannya, Hingga kini tidak kunjung tiba Peraturan
Gubernur (Pergub) tentang Prosedur Penanganan Gelandangan dan Pengemis
(Standar Operasional Prosedur) sebagai standarisasi prosedur penanganannya
yang telah diatur dan tertulis dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan
Pengemis Pasal 17 ayat (1) dan (2), sehingga Peraturan Daerah tersebut terkesan
mandul. Tanpa Pergub para satuan kerja perangkat daerah terkait sebagai
pembantu pelaksanaan peraturan memicu akan timbulnya kesewenangan prosedur
penanganan Gelandangan dan Pengemis.