PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DAN MEDIASI LEMBAGA OMBUDSMAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYKARTA TAHUN 2015
Abstract
Pengawasan dijadikan suatu alat untuk mengontrol pelayanan publik pengawasan sendiri diarahkan untuk menghindari pelanggaran atau penyelewengan. Definisi pengawasan proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi atau menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan recana yang telah di tentukan sebelumnya. Pengawasan ekstren merupakan pengawasan dari luar, di dalam pengawasan ekstern subyek pengawasan yaitu si pengawas berada dalam luang lingkup yang berbeda yaitu berada di luar susunan organisasi obyek yang diawasi.Pengawasan ekstern ini mengilhami terbentuknya Lembaga-lembaga pengawasan dan terbentuknya Lembaga Ombudsman pada tanggal 20 Maret 2000. Pergub No 69 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja LO DIY dengan penggabungan ini pasti ada perbedaan peningkatan pengawasan dari LO DIY sendiri baik di sektor publik maupun swasta oleh karena itu peneliti sangat tertarik untuk meneliti bagaiaman pelaksanaan fungsi pengawasan dan mediasi Lembaga Ombudsman Provinsi Daerah Istimewa Yogykarta Tahun 2015
Bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan dan mediasi Lembaga Ombudsman Provinsi Daerah Istimewa Yogykarta Tahun 2015 dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan fungsi pengawasan dan mediasi Lembaga Ombudsman Provinsi Daerah Istimewa Yogykarta Tahun 2015 dengan tujuan Mampu memberikan masukan untuk meningkatkan pelayanan publik di lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta,.
Pelaksanaan fungsi pengawasan Lembaga Ombudsman akan meciptakan produk akhir yaitu rekomendasi, rekomendasi sendiri ditujukan untuk pihak yang dilaporkan seperti instansi pemerintahan atau pun instansi swasta. Hasil dari rekomendasi ini berupa evaluasi dan arahan mal fungsi apa saja yang sudah dilakukan oleh intansi yang berkaitan. Obyektifitas dalam pengawasan penanganan kasus, agar ombudsman tidak tergesagesa dalam menangani kasus yang dilaporkan. Dengan pelaksanaan fungsi tersebut Lembaga Ombudsman dapat memberhentikan atau meneruskan apabila kasus atau intansi yang dilaporkan tidak salah. Dalam mediasi, penyelesaian perselisihan atau sengketa lebih banyak muncul dari keinginan dan inisiatif para pihak, sehingga mediator berperan membantu mereka mencapai kesepakatan-kesepakatan, tidak semua kasus yang ditangani oleh ombudsman melalui jalur mediasi.
Lembaga Ombudsman daerah Itimewa Yogyakarta Sebagai sebuah lembaga Daerah yang berwenang dalam melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, disayangkan sekali jika masih ada kekurangan dalam koordinasi disetiap bidang, kekurangan anggaran dan juga transportasi, masih banyak sekali faktor penghambat internal yang dimiliki oleh lembaga Ombudsman, kemudian masih banyak pula tinggalan kasus-kasus tahun sebelumnya yang harus masih menjadi PR untuk pelaksanaan tugas ditahun mendatang, sangat disayangkan Pergub No 69 Tahun 2014 tidak menyantumkan wewenang Ombudsman memberikan sanksi.