TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Di Indonesia banyak sekali masalah-masalah sosial di masyarakat salah satunya yaitu pencurian. Banyaknya tindak kejahatan menciptakan rasa tidak aman. Pencurian menggunakan senjata api sering terjadi di kota besar seperti di Jakarta. Tidak hanya di kota besar, di desa sering terjadi pencurian ,misalnya ada yang mencuri ternak , hasil pertanian, hasil hutan, dan sebagainya. Pencurian disebabkan beberapa faktor yaitu ekonomi, kemiskinan , tak adanya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan penduduk, kepadatan dan pengangguran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pencurian ternak dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam pasal 363 KUHPidana, mengenai pengertian ternak diatur dalam pasal 101 KUHPidana. Dalam hukum Islam pencuriam ternak diatur dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahlu-sunan, akan tetapi ini merupakan redaksi An-Nasai.