STUDI TENTANG KETENTUAN KEPAILITAN BUMN PERSERO SEBAGAI OBYEK VITAL NASIONAL
Abstract
Perusahaan BUMN yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU , dimana pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit hanya Menteri Keuangan adalah BUMN Perum, sedangkan BUMN persero tidak terikat dengan ketentuan pasal tersebut. Pihak swasta mempunyai kedudukan hukum untuk dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit perusahaan BUMN Persero. Fakta adanya beberapa BUMN Persero sebagai obyek vital nasional, menjadikan Hakim dalam memutus permohonan pailit terhadap BUMN Persero yang masuk dalam kategori ini harus mengkaji secara lebih dalam inti permasalahannya.