dc.contributor.advisor | WIDODO, BAMBANG EKA CAHYA | |
dc.contributor.author | SELVIANTI, KARTIKA MEGA | |
dc.date.accessioned | 2017-02-10T01:53:33Z | |
dc.date.available | 2017-02-10T01:53:33Z | |
dc.date.issued | 2013-12-16 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/9119 | |
dc.description | Salah satu tempat wisata di kawasna Yogyakarta yang terkena dampak dari kesemrawutan pemasang reklame yaitu Malioboro. Malioboro selalu menjadi tempat yang menarik untuk dikunjungi ketika berwisata ke Yogyakarta. Namun seiring perubahan jaman, penataan kawasan Malioboro terlihat semberawut. Tidak hanya itu, bangunan khas peninggalan koloni Belanda semakin memudar tertutup oleh papan reklame dan merek yang berukuran besar. Bangunan-bangunan bersejarah yang merupakan warisan budaya, banyak yang diruntuhkan dan diganti dengan mal-mal maupun toko-toko besar yang secara fisik mulai mendominasi. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 85 Tahun 2011 tentang reklame di bangunan permanen pada kawasan Malioboro Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Walikota No 85 tahun 2011 tentang reklame di Bangunan Permanen pada kawasan Malioboro Yogyakarta dilakukan oleh Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan keuangan (DPDPK) , Dinas Ketertiban dan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. | en_US |
dc.description.abstract | Salah satu tempat wisata di kawasna Yogyakarta yang terkena dampak dari kesemrawutan pemasang reklame yaitu Malioboro. Malioboro selalu menjadi tempat yang menarik untuk dikunjungi ketika berwisata ke Yogyakarta. Namun seiring perubahan jaman, penataan kawasan Malioboro terlihat semberawut. Tidak hanya itu, bangunan khas peninggalan koloni Belanda semakin memudar tertutup oleh papan reklame dan merek yang berukuran besar. Bangunan-bangunan bersejarah yang merupakan warisan budaya, banyak yang diruntuhkan dan diganti dengan mal-mal maupun toko-toko besar yang secara fisik mulai mendominasi. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 85 Tahun 2011 tentang reklame di bangunan permanen pada kawasan Malioboro Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Walikota No 85 tahun 2011 tentang reklame di Bangunan Permanen pada kawasan Malioboro Yogyakarta dilakukan oleh Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan keuangan (DPDPK) , Dinas Ketertiban dan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FISIPOL UMY | en_US |
dc.subject | MALIOBORO | en_US |
dc.subject | BANGUNAN PERMANEN | en_US |
dc.subject | REKLAME | en_US |
dc.subject | PERATURAN WALIKOTA NO. 85 TAHUN 2011 | en_US |
dc.title | IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NO. 85 TAHUN 2011 TENTANG REKLAME DI BANGUNAN PERMANEN PADA KAWASAN MALIOBORO YOGYAKARTA TAHUN 2011-2012 | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |