UPAYA PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI MASALAH CYBERCRIME DI INDONESIA DALAM KERANGKA KERJASAMA INTERNASIONAL
Abstract
Berdasarkan uraian pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Cybercrime merupakan suatu perbuatan merugikan orang lain atau instansi yang berkaitan dan pengguna fasilitas dengan sistem Informasi dan Transaksi Elektronik yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara materi, maupun hanya untuk sekedar memuaskan jiwa pelaku atau orang tersebut. Cybercrime merupakan kejahatan transnasional dimana kejahatan ini melintasi batas-batas negara dan dapat memberikan ancaman bagi stabilitas suatu negara dan kawasan bahkan dunia. Ini dianggap sebagai ancaman kemanan karena kejahatan transnasional dapat mengancam segala aspek kehidupan termasuk pembangunan kehidupan sosial kemasyarakatan dalam sebuah negara.