Show simple item record

dc.contributor.advisorNURWIJAYANTI, SEPTI
dc.contributor.advisorPRASETYONINGSIH, NANIK
dc.contributor.authorMUSTARI, RACHMAT
dc.date.accessioned2017-02-14T03:03:16Z
dc.date.available2017-02-14T03:03:16Z
dc.date.issued2017-02-23
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/9197
dc.descriptionPerkembangan Demokrasi di Indonesia sudah mengalami beberapa proses dari awal kemerdekaan Indonesia hingga sekarang. Dengan wujud demokrasi berbeda-beda pada setiap masa tersebut menentukan corak dan bentuk daripada sistem Pemilu yang dipakai/diterapkan dalam kehidupan berdomokrasi di Negara ini. Dengan demikian penelitian ini mengenai pelaksanaan dari Demokrasi itu yakni Pemilu. Dan yang diteliti adalah sistem pemilu dan dasar Hukum dari kedua Pemilu tersebut. Sehingga penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif (penelitian kepustakaan). Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji antara sistem Pemilu Legislatif 2009 dan sistem Pemilu Legislatif 2014 yang dilaksanakan berdasar Undang-Undang N0 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 atas Pokok yang sama. Sehingga menemukan beberapa hasil dari kajian serta analisis tersebut yang pada kesimpulannya adalah bahwa kedua sistem dalam pemilu di dua era /masa berbeda itu diterapkan sistem yang sama (sistem proporsional terbuka) dan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 (Undang-Undang yang lebih baru) lebih melengkapi atau menyempurnakan Undang-Undang No 10 Tahun 2008.en_US
dc.description.abstractPerkembangan Demokrasi di Indonesia sudah mengalami beberapa proses dari awal kemerdekaan Indonesia hingga sekarang. Dengan wujud demokrasi berbeda-beda pada setiap masa tersebut menentukan corak dan bentuk daripada sistem Pemilu yang dipakai/diterapkan dalam kehidupan berdomokrasi di Negara ini. Dengan demikian penelitian ini mengenai pelaksanaan dari Demokrasi itu yakni Pemilu. Dan yang diteliti adalah sistem pemilu dan dasar Hukum dari kedua Pemilu tersebut. Sehingga penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif (penelitian kepustakaan). Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji antara sistem Pemilu Legislatif 2009 dan sistem Pemilu Legislatif 2014 yang dilaksanakan berdasar Undang-Undang N0 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 atas Pokok yang sama. Sehingga menemukan beberapa hasil dari kajian serta analisis tersebut yang pada kesimpulannya adalah bahwa kedua sistem dalam pemilu di dua era /masa berbeda itu diterapkan sistem yang sama (sistem proporsional terbuka) dan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 (Undang-Undang yang lebih baru) lebih melengkapi atau menyempurnakan Undang-Undang No 10 Tahun 2008.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPemilu, Sistem Pemilu, Perbandingan Sistem Pemilu.en_US
dc.titlePERBANDINGAN SISTEM PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD TAHUN 2009 DAN SISTEM PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD DI 2014en_US
dc.typeThesis SKR 156en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record