PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PT. PERKEBUNAN NUSANTARA (PTPN) (STUDI KASUS TANAH EKS HGU PTPN DI KABUPATEN DELISERDANG)
Abstract
Penyelesaian sengketa tanah Eks Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II pada akhirnya diselesaikan melalui jalur litigasi atau melalui lembaga peradilan dengan nomor pendaftaran perkara No. 15/PDT.G/PN-LP yang diputus oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 22 januari 2007 yang ada pokoknya memenangkan penggugat dalam hal ini adalah penggarap . Penyelesaian sengketa tanah ini sebelumnya telah melalui jalur Non Litigasi atau melalui mediasi namun tidak ada titik temu antar pihak yang berkepentingan sehingga harus di selesaikan melalui lembaga peradilan.