ANALISIS PEMBERDAYAAN PERAN DAN FUNGSI KECAMATAN DI KECAMATAN BANJARMANGU KABUPATEN BANJARNEGARA PASCA DITETAPKANNYA PERDA NO 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KABUPATEN BANJARNEGARA
Abstract
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemberdayaan peran dan fungsi kecamatan Banjarmangu pasca ditetapkannya perda Banjarnegara belum optimal, kewenangan tersebut belum bisa dijalankan secara praktis, hal ini dibuktikan dengan keterbatasan Camat dalam mengeksplorasi kewenangannya, keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana dan lain sebagainnya. Maka yang menjadi dampaknya adalah proses pemberdayaan organisasi kecamatan terhadap kecamatan tidak berjalan dengan baik.