PELATIHAN PEYUSUNAN LAPORAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ & SEDEKAH – “AKUNTANSI ZAKAT”(BERDASARKAN PSAK SYARIAH NO. 109)
Abstract
Dasar hukum pengelolaan zakat Dasar Hukum UU Zakat No 23 / 2011
PP No 14 tahun 2014
PSAK Syariah No 109 Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah
Kode Etik Amil
Pasal 41 UU No 23 tahun 2011
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah)