Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHARJO, TRISNO
dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.authorMARDHATILLAH, SUCI
dc.date.accessioned2017-04-13T06:26:00Z
dc.date.available2017-04-13T06:26:00Z
dc.date.issued2016-08-22
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/10027
dc.descriptionPada tanggal 18 september 2014 terjadi tindak pidana kekerasan di PGC Cililitan Jakarta Timur yang diduga dilakukan oleh Pulungan dan kawan-kawannya hingga menyebabkan tewasnya sopir angkot yang bernama M Ronal. Sehari setelah kejadian, Aldi kakak M Ronal melaporkan kejadian tindak pidana kekerasan adiknya ke Resor Metropolitan Jakarta Timur. Berdasarkan laporan tersebut seminggu setelah kejadian penyidik Polri melakukan penyidikan ke lapangan dan penyidik mendapatkan ciri-ciri pelaku sebagai berikut: tukang ojek, putih, tinggi dan berambut gondrong setelah mendapatkan ciri-ciri tersebut, penyidik kemudian menangkap Dedi (tukang ojek), setelah melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Dedi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dedi dan penasehat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur, dimana putusan Pengadilan Tinggi menyatakan Dedi tidak terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Ronal meninggal dunia. Timbul masalah hukum yaitu bagaimana keyakinan hakim dalam megambil keputusan terhadap pembuktian perkara pada kasus tindak pidana kekerasan jika terdapat keterangan saksi yang saling berlawanan. Berdasarkan hasil analisis, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memperhatikan jumlah minimal alat bukti yang dimiliki jaksa dan kekuatan keterangan para saksi a charge, Sedangkan pertimbangan hakim yang mengklaim telah menemukan alat bukti keterangan terdakwa tidaklah tepat karena pernyataan terdakwa yang meralat keterangan saksi Sadiono yang mengatakan bahwa terdakwa melakukan pemukulan sebanyak tiga kali, menjadi dua kali bukanlah keterangan terdakwa. Ini dilakukan oleh terdakwa dalam menanggapi ucapan tersebut dalam konteks ketika terjadi pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh penyidik ketika membuat BAP, Berkenaan dengan diputus bersalahnya Dedi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan atas keyakinan hakim yang salah menafsirkan konteks pengakuan terdakwa yang memukul korban sebanyak dua kali di muka persidangan. Penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dirasa kurang tepat dan Putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri adalah tepat karena telah menganalisa dengan seksama jumlah alat bukti yang dimiliki dan nilai kekuatan alat bukti tersebut.en_US
dc.description.abstractPada tanggal 18 september 2014 terjadi tindak pidana kekerasan di PGC Cililitan Jakarta Timur yang diduga dilakukan oleh Pulungan dan kawan-kawannya hingga menyebabkan tewasnya sopir angkot yang bernama M Ronal. Sehari setelah kejadian, Aldi kakak M Ronal melaporkan kejadian tindak pidana kekerasan adiknya ke Resor Metropolitan Jakarta Timur. Berdasarkan laporan tersebut seminggu setelah kejadian penyidik Polri melakukan penyidikan ke lapangan dan penyidik mendapatkan ciri-ciri pelaku sebagai berikut: tukang ojek, putih, tinggi dan berambut gondrong setelah mendapatkan ciri-ciri tersebut, penyidik kemudian menangkap Dedi (tukang ojek), setelah melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Dedi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dedi dan penasehat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur, dimana putusan Pengadilan Tinggi menyatakan Dedi tidak terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Ronal meninggal dunia. Timbul masalah hukum yaitu bagaimana keyakinan hakim dalam megambil keputusan terhadap pembuktian perkara pada kasus tindak pidana kekerasan jika terdapat keterangan saksi yang saling berlawanan. Berdasarkan hasil analisis, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memperhatikan jumlah minimal alat bukti yang dimiliki jaksa dan kekuatan keterangan para saksi a charge, Sedangkan pertimbangan hakim yang mengklaim telah menemukan alat bukti keterangan terdakwa tidaklah tepat karena pernyataan terdakwa yang meralat keterangan saksi Sadiono yang mengatakan bahwa terdakwa melakukan pemukulan sebanyak tiga kali, menjadi dua kali bukanlah keterangan terdakwa. Ini dilakukan oleh terdakwa dalam menanggapi ucapan tersebut dalam konteks ketika terjadi pemaksaan pengakuan yang dilakukan oleh penyidik ketika membuat BAP, Berkenaan dengan diputus bersalahnya Dedi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan atas keyakinan hakim yang salah menafsirkan konteks pengakuan terdakwa yang memukul korban sebanyak dua kali di muka persidangan. Penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dirasa kurang tepat dan Putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri adalah tepat karena telah menganalisa dengan seksama jumlah alat bukti yang dimiliki dan nilai kekuatan alat bukti tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjecthakimen_US
dc.subjectsaksien_US
dc.subjectTINDAK PIDANA KEKERASANen_US
dc.titleKEYAKINAN HAKIM DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN TERHADAP PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DI PGC CILILITAN JAKARTA TIMUR (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim. DAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR :142/PID/2015/PT.DKI.) LEGAL MEMORANDUMen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record