Show simple item record

dc.contributor.advisorSURYONO, LELI JOKO
dc.contributor.advisorWIRATMANTO, WIRATMANTO
dc.contributor.authorKARTINI, NENY
dc.date.accessioned2017-04-19T06:15:55Z
dc.date.available2017-04-19T06:15:55Z
dc.date.issued2017-02-06
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/10137
dc.descriptionPenelitian ini merupakan penelitian tentang hak asuh atau hadhanah terhadap anak yang berada dibawah umur, yang dalam hal ini belum berusia 12 tahun dan oleh majelis hakim ditetapkan jatuh kepada ayahnya. Dalam hal hak asuh atau hadhanah anak yang belum berusia 12 tahun seyogyanya dijatuhkan kepada seorang ibu sesuai apa yang diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa hak asuh atau hadhanah anak yang belum berusia 12 tahun merupakan hak dari seorang ibu. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkaji asas, norma, kaidah dari peraturan perundang – undangan dan putusan pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan kasus yang mana penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus – kasus yang berkaitan dengan materi penelitian yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunayi kekuatan hukum tetap. Adapun bahan – bahan penelitian yang digunakannadalah bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan bahan non hukum. Hasil dari penelitian ini dianalisis secara preskriptif dengan menggunakan metode deduktif yakni dimana data umum tentang konsepsi hukum baik berupa asas hukum, ajaran huku, konsep hukum, dan pendapat para ahli dirangkai secara sistematis sebagai susunan fakta – fakta hukum untuk mengkaji kemungkinan penerapannya. Kemudian memberikan penilaian (justifikasi) tentang obyek yang diteliti apakah benar atau salah menurut hukum. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan, bahwa hak asuh atau hadhanah yang dimiliki oleh seorang ibu dapat dialihkan apabila si ibu tersebut tidak mempunyai tabiat yang baik dan kapasitas dalam mendidik. Selain itu Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang hak asuh atau hadhanah anak dibawah umur 12 tahun merupakan hak ibu tersebut dapat dikesampingkan, jika si ibu tidak memenuhi syarat – syarat dalam memegang hak asuh atau hadhanah. Hal ini diperkuat dengan adanya Yurisprudensi dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 K/ Pdt/ 2001 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 906 K/ Sip/ 1973.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini merupakan penelitian tentang hak asuh atau hadhanah terhadap anak yang berada dibawah umur, yang dalam hal ini belum berusia 12 tahun dan oleh majelis hakim ditetapkan jatuh kepada ayahnya. Dalam hal hak asuh atau hadhanah anak yang belum berusia 12 tahun seyogyanya dijatuhkan kepada seorang ibu sesuai apa yang diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa hak asuh atau hadhanah anak yang belum berusia 12 tahun merupakan hak dari seorang ibu. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkaji asas, norma, kaidah dari peraturan perundang – undangan dan putusan pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan kasus yang mana penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus – kasus yang berkaitan dengan materi penelitian yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunayi kekuatan hukum tetap. Adapun bahan – bahan penelitian yang digunakannadalah bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan bahan non hukum. Hasil dari penelitian ini dianalisis secara preskriptif dengan menggunakan metode deduktif yakni dimana data umum tentang konsepsi hukum baik berupa asas hukum, ajaran huku, konsep hukum, dan pendapat para ahli dirangkai secara sistematis sebagai susunan fakta – fakta hukum untuk mengkaji kemungkinan penerapannya. Kemudian memberikan penilaian (justifikasi) tentang obyek yang diteliti apakah benar atau salah menurut hukum. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan, bahwa hak asuh atau hadhanah yang dimiliki oleh seorang ibu dapat dialihkan apabila si ibu tersebut tidak mempunyai tabiat yang baik dan kapasitas dalam mendidik. Selain itu Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang hak asuh atau hadhanah anak dibawah umur 12 tahun merupakan hak ibu tersebut dapat dikesampingkan, jika si ibu tidak memenuhi syarat – syarat dalam memegang hak asuh atau hadhanah. Hal ini diperkuat dengan adanya Yurisprudensi dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 K/ Pdt/ 2001 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 906 K/ Sip/ 1973.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjecthak asuh atau hadhanah, pemeliharaan terhadap anaken_US
dc.title“ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR KEPADA AYAH DIPENGADILAN AGAMA BANTUL ( Studi Putusan Nomor : 0779/Pdt.G/2014/PA.Btl )”en_US
dc.typeThesis SKR 009en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record