“ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR KEPADA AYAH DIPENGADILAN AGAMA BANTUL ( Studi Putusan Nomor : 0779/Pdt.G/2014/PA.Btl )”
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian tentang hak asuh atau hadhanah terhadap
anak yang berada dibawah umur, yang dalam hal ini belum berusia 12 tahun dan oleh
majelis hakim ditetapkan jatuh kepada ayahnya. Dalam hal hak asuh atau hadhanah anak
yang belum berusia 12 tahun seyogyanya dijatuhkan kepada seorang ibu sesuai apa yang
diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa hak asuh atau
hadhanah anak yang belum berusia 12 tahun merupakan hak dari seorang ibu.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu penelitian
yang mengkaji asas, norma, kaidah dari peraturan perundang – undangan dan putusan
pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan kasus yang
mana penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus – kasus yang
berkaitan dengan materi penelitian yang telah diputus oleh pengadilan dan telah
mempunayi kekuatan hukum tetap. Adapun bahan – bahan penelitian yang
digunakannadalah bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan bahan non hukum. Hasil
dari penelitian ini dianalisis secara preskriptif dengan menggunakan metode deduktif
yakni dimana data umum tentang konsepsi hukum baik berupa asas hukum, ajaran huku,
konsep hukum, dan pendapat para ahli dirangkai secara sistematis sebagai susunan fakta
– fakta hukum untuk mengkaji kemungkinan penerapannya. Kemudian memberikan
penilaian (justifikasi) tentang obyek yang diteliti apakah benar atau salah menurut
hukum.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan, bahwa hak asuh atau hadhanah
yang dimiliki oleh seorang ibu dapat dialihkan apabila si ibu tersebut tidak mempunyai
tabiat yang baik dan kapasitas dalam mendidik. Selain itu Pasal 105 Kompilasi Hukum
Islam yang mengatur tentang hak asuh atau hadhanah anak dibawah umur 12 tahun
merupakan hak ibu tersebut dapat dikesampingkan, jika si ibu tidak memenuhi syarat –
syarat dalam memegang hak asuh atau hadhanah. Hal ini diperkuat dengan adanya
Yurisprudensi dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 K/ Pdt/
2001 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 906 K/ Sip/ 1973.