PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH ATAS PENGGUNAAN E-BANKING DI BANK CENTRAL ASIA KC UTAMA YOGYAKARTA
Abstract
Saat ini perbankan sudah mengandalkan terknologi informasi dalam kegiatannya yaitu berupa e-banking. E-banking merupakan layanan bagi nasabah bank untuk melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik. Perkembangan ilmu pengetahuan juga membawa dampak negative yaitu menimbulkan kerugian secara finansial kepada nasabah bank. Oleh karena itu nasabah harus dilindungi oleh peraturan perundang-undangan serta sistem keamanan operasional bank. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah Bank Central Asia KC Utama Yogyakarta selaku konsumen dalam transaksi e-banking; dan 2) bagaimana penyelesaian sengketa antara nasabah Bank Central Asia KC Utama Yogyakarta dengan bank dalam transaksi e-banking. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasabah bank dilindungi dengan adanya ketentuan yang harus dilaksanakan bank dalam kaitannya dengan penyelenggaraan layanan perbankan elektronik yaitu dalam Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, dan lain-lain. Bank Central Asia juga menerapkan sistem keamanan berlapis yaitu dengan adanya PIN, KeyBCA, OTP, dan VPN. Bank Central Asia juga siap memberikan ganti kerugian jika kerugian yang yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian dari pihaknya. Untuk penyelesaian masalah antara bank dengan nasabah dapat dilakukan dengan cara negosiasi, mediasi, ajudikasi, arbitrase dan pengadilan.