Show simple item record

dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.advisorNASRULLAH
dc.contributor.authorANGKYLINA, NIKEN
dc.date.accessioned2017-05-04T06:28:36Z
dc.date.available2017-05-04T06:28:36Z
dc.date.issued2017-03-03
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/10293
dc.descriptionPelanggaran bagi anggota Polri tidak bisa dihindari dalam kehidupannya sebagai makhluk sosial, meskipun anggota Polri setiap tindak tanduknya terikat dengan peraturan, namun masih didapati anggota Polri melakukan pelanggaran, salah satunya pelanggaran mengenai kedisiplinan. Pelanggaran disiplin anggota Polri dapat diproses dengan tindakan dan hukuman melalui sidang disiplin. Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan tindakan fisik diberikan kepada anggota Polri yang melanggar ketertiban sedangkan hukuman disiplin diberikan kepada anggota Polri yang melanggar ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang penjatuhan hukumannya melalui sidang disiplin. Untuk itu setiap anggota Polri harus menghayati dan mengamalkan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai doktrin kepolisian yang mengandung pikiran dasar dalam menyelengarakan kepolisian. Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau sosiologis. Hasil penelitian penegakan disiplin dilakukan dengan adanya laporan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan di depan sidang disiplin, penjatuhan hukuman, pelaksanaan hukuman dan penvatatan dalam data personel perseorangan. Faktor yang menghambat penegakan disiplin yaitu kesadaran hukum yang dimiliki anggota Polri kurang dan faktor lingkungan atau keluarga.en_US
dc.description.abstractPelanggaran bagi anggota Polri tidak bisa dihindari dalam kehidupannya sebagai makhluk sosial, meskipun anggota Polri setiap tindak tanduknya terikat dengan peraturan, namun masih didapati anggota Polri melakukan pelanggaran, salah satunya pelanggaran mengenai kedisiplinan. Pelanggaran disiplin anggota Polri dapat diproses dengan tindakan dan hukuman melalui sidang disiplin. Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan tindakan fisik diberikan kepada anggota Polri yang melanggar ketertiban sedangkan hukuman disiplin diberikan kepada anggota Polri yang melanggar ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang penjatuhan hukumannya melalui sidang disiplin. Untuk itu setiap anggota Polri harus menghayati dan mengamalkan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai doktrin kepolisian yang mengandung pikiran dasar dalam menyelengarakan kepolisian. Penelitian ini merupakan penelitian empiris atau sosiologis. Hasil penelitian penegakan disiplin dilakukan dengan adanya laporan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan di depan sidang disiplin, penjatuhan hukuman, pelaksanaan hukuman dan penvatatan dalam data personel perseorangan. Faktor yang menghambat penegakan disiplin yaitu kesadaran hukum yang dimiliki anggota Polri kurang dan faktor lingkungan atau keluarga.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPelanggaran, anggota Polri, penegakan disiplinen_US
dc.titlePENEGAKAN DISIPLIN BAGI ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DI POLDA DIYen_US
dc.typeThesis SKR 026en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record