EFEKTIVITAS KEBIJAKAN INDONESIA MENANGANI ISU PERBURUAN HIU (2013 -2016)
Abstract
Sejak 2013, CITES menetapkan lima spesies hiu masuk dalam daftar Apendiks II. Empat dari kelima spesies hiu tersebut terdapat di Indonesia, seperti hiu koboi dan beberapa jenis hiu martil. Hal ini merupakan salah satu gambaran bahwa aktivitas penangkapan hiu di Indonesia sangat tinggi. Sehingga, beberapa jenis hiu dinyatakan terancam punah. Artinya, apabila tidak segera dilindungi dan dikonservasi, maka hiu tersebut akan punah dari laut Indonesia. Sebagai negara yang lautnya sangat luas, Indonesia juga tentu dikenal memiliki kekayaan laut yang melimpah. Salah satunya adalah kaya akan ragam jenis hiu. Akan tetapi, Indonesia juga dikenal sebagai salah satu negara pengekspor hiu terbesar. Tidak hanya itu, konsumsi hiu di dalam negeri juga sangat tinggi. Salah satu kota yang tinggi konsumsi hiunya adalah Jakarta. Hal ini tentu menjadi catatan buruk bagi perikanan Indonesia. Langkah tepat yang bisa mencegah hal ini adalah kuatnya kebijakan Indonesia dalam mengatur dan mengontrol perburuan hiu di Indonesia. Namun, hingga saat ini Indonesia belum memiliki kebijakan yang kokoh. Masih terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan yang menyebabkan perlindungan hiu di lapangan belum maksimal. Terdapat beberapa faktor lain yang juga menyebabkan perburuan hiu di Indonesia masih tinggi, yaitu pendataan spesies hiu yang belum maksimal, log book yang belum terisi dengan baik, kinerja observer yang belum maksimal, hingga pelaksaan sosialisasi yang belum merata.