dc.description.abstract | Salah Satu perubahan besar dalam keuangan publik di tingkat Desa adalah adanya pemberian dana Desa kepada seluruh Desa yang berada di wilayah Indonesia, dana Desa ini di keluarkan sejak tahun 2015 menurut Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, adapun substansi dari dana Desa menurut peraturan menteri Desa No.21 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana Desa ialah untuk pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa tentunya dengan menjunjung tinggi asas akuntabilitas. Namun kenyataannya menunjukan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa pada pelaksanaan dana Desa di Desa Gufasa dan Matui berjalan belum optimal, seperti kurangnya sosialisasi terkait penggunaan dana Desa, serta jumlah dana Desa yang di terima. metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian ini adalah, bahwa secara garis besar dapat dijelaskan bahwa akuntabilitas pelaksanaan dana Desa di Desa Gufasa dan Desa matui pada tahun 2015 belum bisa di katakan telah berjalan secara optimal, dikarenkan fokus untuk penggunaan dana Desa di Desa Gufasa dan Desa matui pada tahun 2015, lebih banyak mengarah pada pembangunan Desa sementara dari sisi pemberdayaannya masyarakat masih banyak yang belum terealisasi sehingga masyarakat dari kedua Desa ini hanya merasakan sedikit dampak dari penggunaan dana Desa. Ada beberapa masalah yang terjadi di desa Gufasa maupun desa Matui, yaitu masalah transparansi dan keterlibatan masyarakat yang belum maksimal. Saran dalam penelitian ini adalah, pemerintah Desa Gufasa dan Matui harus melibatkan masyarakat secara massif dalam proses pelaksanaan dana Desa, mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan, serta adanya transparansi dalam prosesnya agar tercapainya pelaksanaan dana Desa yang akuntabel. | en_US |