KONSEP ISLAM TERHADAP BIAYA ADMINISTRASI PINJAMAN (STUDI KASUS PADA KOPERASI PEGAWAI NEGERI WARGA PERADILAN AGAMA "KOWAPA" DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Pembiayaan yang baik dan sehat merupakan tujuan yang hendak
dicapai oleh setiap lembaga keuangan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut,
tak terhindarkan penyelenggaraan administrasi harus dikelola secara adil,
profesional, dan bertanggung jawab. Hal tersebut dapat terealisasi manakala
didukung dengan tersedianya biaya yang memadai, begitu halnya diterapkan
pada Koperasi Pegawai Negeri Warga Peradilan Agama “Kowapa” Daerah
Istimewa Yogyakarta dimana kepada anggota yang mengajukan pinjaman
uang kepada koperasi dibebani biaya administrasi yang ditetapkan
berdasarkan besarnya pinjaman yang diajukan, hanya saja biaya administrasi
tidak mengacu kepada biaya riil yang timbul akibat adanya transaksi
pembiayaan. Pada posisi demikian ada pihak yang akan diuntungkan dan ada
pihak yang dirugikan. Maka dari itu, penulis tertarik untuk meneliti dan
membahas dari sudut pandang Konsep Islam Terhadap Biaya Administrasi
Pinjaman yang ditetapkan.
Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan pendekatan undangundang,
yakni dengan mengkaji literatur-literatur dan referensi lainnya yang
berhubungan dengan pandangan Hukum Islam terhadap biaya administrasi
pinjaman. serta menggunakan pendekatan konseptual yakni pendekatan yang
beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di
dalam ilmu hukum.
Bahwa menurut Islam jenis pinjaman dibedakan dengan istilah
pinjaman Qardh dan Ariyah, dan perbedaan pada keduanya terdapat pada
objeknya. Dimana objek Qardh adalah barang, sedang objek Ariyah adalah
manfaat. Sedangkan biaya administrasi sebesar 5% dari jumlah pinjaman
yang diajukan anggota, peruntukannya telah jelas diatur dalam anggaran
dasar sesuai kesepakatan dalam rapat anggota tahunan (RAT) tanpa ada
paksaan dan kedhaliman.
Dari objek akad pembiayaan yang digunakan oleh KOWAPA
dapatlah diketahui bahwa jenis akad yang digunakan adalah Akad Tabaru’
yang termasuk dalam jenis pembiayaan Akad Qardh. Sedangkan Konsep
Islam terhadap biaya administrasi yang ditetapkan KOWAPA adalah boleh
(mubah), karena biaya administrasi sebesar 5% itu tidak termasuk bunga yang
dilarang.