ANALISIS KESESUAIAN IMPLEMENTASI AKAD QARDH PADA BAITUL MAAL WAT-TAMWIL (BMT) TERHADAP FATWA DSNMUI/ NOMOR:19/DSN-MUI/IV/2001
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan kesesuaian
implementasi akad Al-Qardh dan Al-Qardhul Hasan pada BMT Bina Insan Mulia
(BIMA) dan BMT Dana Barokah di Muntilan terhadap Fatwa DSNMUI/
Nomor:19/DSN-MUI/IV/2001.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik
observasi, wawancara, dokumentasi serta studi pustaka. Data primer didapatkan dari
wawancara terhadap Customer Service serta Account Officer pada setiap BMT.
Analisis yang digunakan yaitu pertama, mereduksi data dari hasil wawancara
terhadap Customer Service dan Account Officer kemudian mengelompokkan data
sesuai kategori serta pemilihan data yang penting. Kedua, penyajian data yang
berbentuk ringkasan hasil penelitian tentang implementasi akad Al-Qardh dan Al-
Qardhul serta dibuat dengan tabel perbandingan kesesuaian implementasi. Kemudian
yang ketiga dan terakhir yaitu membuat kesimpulan dari perbandingan kesesuaian
implementasi akad Al-Qardh dan Al-Qardhul Hasan terhadap Fatwa Dewan Syariah
Nasional.
Hasil penelitian menunjukkan adanya kesesuaian implementasi antara BMT
Dana Barokah dan BMT Bima Insan Mulia (BIMA) terhadap Fatwa Dewan Syariah,
yaitu mempunyai kesamaan dalam berbagai aspek dimana dalam melakukan
pembiayaan BMT Dana Barokah presentase terbesar adalah menggunakan dana
nasabah dan BMT Bina Insan Mulia (BIMA) presentase terbesar adalah dana Zakat,
Infaq dan Sadaqah (ZIS). Perbedaannya terdapat pada aspek prinsip, biaya
administrasi, dana sukarela serta sumber dana. Penerapan BMT Dana Barokah
adanya jaminan, maka terdapat sanksi denda dalam penundaan pembayaran. Berbeda
dibandingkan dengan BMT Bina Insan Mulia (BIMA) Muntilan yang tidak
menerapkan adanya jaminan karena penggunaan dana Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS)
yang bertujuan untuk dana kebajikan. BMT Bina Insan Mulia (BIMA) tidak
menerapkan adanya sanksi denda apabila terjadi penundaan pembayaran karena dana
kebajikan ini bertujuan membantu dalam sosial. Dari berbagai perbedaan, persamaan
serta perbandingan implementasi dan kesesuaian akad Al-Qardh tersebut didapatkan
hasil bahwa BMT Bina Insan Mulia (BIMA) Muntilan secara umum menerapkan
akad Al-Qardh sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional dibandingkan dengan
BMT Dana Barokah yang masih terdapat beberapa ketentuan yang tidak
sesuai/menyimpang dengan praktiknya.