Show simple item record

dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.advisorSUNARNO
dc.contributor.authorAPRILIANA, EKA SANDRA
dc.date.accessioned2017-06-08T04:29:49Z
dc.date.available2017-06-08T04:29:49Z
dc.date.issued2017-05-13
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/10719
dc.description.abstractIndonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah. Kekayaan alam di Indonesia dapat dilihat dari sumber daya mineralnya yang tersebar di beberapa pulau di Indonesia. Kepulauan Bangka Belitung adalah salah satu pulau penghasil timah terbesar di Indonesia. Area penambangan terbesar di pulau ini dikuasai oleh PT Timah (Persero) Tbk. Areal penambangan timah, baik yang dilakukan di darat maupun di laut tentu saja dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup yaitu dampak lingkungan jangka panjang berupa lubang-lubang bekas tambang maupun hilangnya keanekaragaman hayati. Untuk mengatasi hal ini maka perlu dilakukan upaya reklamasi. PT Timah (Persero) Tbk sebagai pemegang IUP diharapkan untuk melaksanakan reklamasi secepat mungkin karena dimungkinkan lahan pasca tambang timah itu sendiri memiliki potensi sebagai penyebab banjir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara deskriptif untuk memberikan pemaparan atas subyek dan obyek sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan. Penelitian hukum ini juga menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil yang penulis dapat dari penelitian skripsi ini yaitu PT Timah (Persero) Tbk telah melakukan kewajibannya selaku pemegang IUP dengan melakukan upaya reklamasi sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Bangka Barat. Reklamasi yang dilakukan oleh PT Timah (Persero) Tbk berupa reklamasi darat dengan melakukan penanaman pohon pada areal bekas penambangan, reklamasi tepian kolong, pemanfaatan kolong bekas penambangan sebagai tempat penampungan sumber air bersih, sebagai sarana rekreasi, dan dengan melakukan budidaya perikanan.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subject: Reklamasi, Lahan pasca tambang, PT Timah (Persero) Tbken_US
dc.titlePELAKSANAAN KEWAJIBAN REKLAMASI LAHAN PASCA TAMBANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA OLEH PT. TIMAH (PERSERO) TBK DI KABUPATEN BANGKA BARATen_US
dc.typeThesis SKR 029en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record