Show simple item record

dc.contributor.advisorSARNAWA, BAGUS
dc.contributor.advisorNASRULLAH
dc.contributor.authorHERMAWAN, M AFHENDO
dc.date.accessioned2017-06-08T06:11:01Z
dc.date.available2017-06-08T06:11:01Z
dc.date.issued2017-05-13
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/10724
dc.description.abstractBatam merupakan salah satu daerah Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki cadangan pasir laut yang cukup menjanjikan. Pasir laut sebagai sumber daya alam yang banyak digunakan untuk kegiatan reklamasi pantai di wilayah pesisir. Kegiatan penambangan mineral batuan pasir laut tentu saja akan berdampak terhadap masing-masing parameter lingkungan hidup. Untuk menyadari sepenuhnya kondisi dan konsekuensi dari kegiatan penambangan pasir laut terhadap lingkungan, maka tahap yang harus dilakukan ialah melalui kajian studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, adapun data diperoleh dari studi lapangan dan studi kepustakaan. Data primer maupun sekunder diolah terlebih dahulu kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dalam penelitian ini ialah peran dari DLHK Provinsi Kepulauan Riau dalam penanggulangan pencemaran laut akibat penambangan mineral batuan pasir laut. DLHK mempunyai fungsi dalam penambangan pasir laut sebagai pemberi izin lingkungan juga memiliki tugas dan wewenang yaitu: Pengendalian, Pengawasan dan Pemulihan. DLHK juga bekerjasama dengan instansi-instansi terkait dan dari pihak pemrakarsa, adapun fungsinya yaitu: Dinas Perhubungan mengeluarkan rekomendasi daerah mana saja yg bisa ditambang dan tidak menggangu jalur pelayaran maupun kabel atau pipa yang terdapat didalamnya, Dias Kelautan dan Perikanan mengeluarkan rekomendasi daerah mana saja yang layak ditambang dan tidak mengganggu ekosistem laut, Dinas Energi Sumber Daya Mineral menentukan daerah yang ketersedian pasir lautnya secara ekonomis pertambangan dari cadangan pasirnya, dan sedangkan dari pihak pemrakarsa memliki tanggung jawab untuk memulihkan keadaaan laut sekitar pasca tambang bekerjasama dengan pemerintah.Kesimpulan dari penelitian ini adalah DLHK memiliki beberapa program untuk menanggulangi pencemaran lingkungan laut. Peran dari DLHK sendiri yakni memonitoring kegiatan dan pemberi izin lingkungan. Dampak yang ditimbulkan sangan signifikan yaitu dari segi geo-fisik-kimia, biologi, sos-eko-bud-kesmas dan juga menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sekitaren_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPeran pemerintah, Pencemaran, Lingkungan lauten_US
dc.titlePERAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU DALAM PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT AKIBAT PENAMBANGAN MINERAL BATUAN PASIR LAUT DI BATAMen_US
dc.typeThesis SKR 012en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record