Show simple item record

dc.contributor.advisorSURYONO, JOKO LELI
dc.contributor.advisorWIRATMANTO
dc.contributor.authorIKHSAN, MUHAMMAD YUSUF
dc.date.accessioned2017-06-08T07:01:24Z
dc.date.available2017-06-08T07:01:24Z
dc.date.issued2017-05-19
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/10732
dc.description.abstractSepak bola merupakan sarana yang sangat penting untuk menunjang pembangunan bangsa baik dibidang fisik, mental maupun spiritual dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata dan berimbang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kontrak kerja antara pemain sepakbola dan klubnya, berarti telah terjadi peristiwa hukum, yaitu hukum perjanjian, dimana para pihak yang mengadakan perjanjian harus melakukan hak dan kewajiban seperti yang tertuang dalam perjanjian layaknya mereka menaati Undang-Undang, hal tersebut biasa disebut dengan asas pacta sunt servanda, yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud mengenai asas asas, noma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian, serta doktrin (ajaran). Kesimpulan penyelesaian masalah jika ada sengketa dalam pelaksanaan kerja dilaksanakan secara musyawarah dan jika tidak berhasil diselesaikan melalui BAKI (Badan Arbitrase Keolahrgaan Indonesia). Semisal jika ada masalah sengketa antar pemain maupun dengan pihak managemen, maka klub dan pemain akan melakasanakan musyawarah untuk menemukan solusi dan sejauh ini musyawarah berhasil dan belum ada sengketa yang dibawa ke BAKI. Ketika terjadi keterlambatan gaji di PSS Sleman maka penggantian keterlambatan gaji sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Membuat serikat pekerja ditubuh pekerja atau pemain PSS Sleman, karena hal ini berkaitan dengan posisi tawar pemain dalam kebijakan di bidang ketenagakerjaan dalam suatu perusahaan dalam hal ini PT Putra Sleman Sembada sebagai pemilik klub PSS Sleman. pihak pemain harusnya menggunakan agen atau manager untuk mengatur masalah kontrak maupun jadwalnya, dikarenakan agar pemain fokus kepada sebuah pertandingan dan tidak mempengaruhi kualitas bermain saat di lapangan.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectHubungan, Pemain Sepak Bola, Klub Berbadan Hukumen_US
dc.titleHUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMAIN SEPAK BOLA DENGAN KLUB YANG BERBADAN HUKUM DI SLEMANen_US
dc.typeThesis SKR 031en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record