Show simple item record

dc.contributor.advisorSYA’RONI, ANANG
dc.contributor.advisorNURWIJAYANTI, SEPTI
dc.contributor.authorMULYAWAN, ANGGARA REZA
dc.date.accessioned2017-06-08T07:06:33Z
dc.date.available2017-06-08T07:06:33Z
dc.date.issued2017-05-02
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/10733
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dari Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010 tentang pembatasan usaha waralaba minimarket Kota Yogyakartadan peran dari Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Disperindagkoptan Kota Yogyakarta dan KPPU dalam melindungi pengusaha kecil. Karena di kota Yogyakarta cukup banyak terdapat waralaba minimarket. Tentunya jika dibiarkan bersaing begitu saja, maka pengusaha kecil tidak akan mampu bersaing dengan keberadaan waralaba minimarket. Karena pengusaha kecil sudah kalah dalam segi modal dan juga menejemen pengelolaan usaha. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara terhadap narasumber dan responden. Kemudian dilakukan pengolahan data dan dikaitkan dengan peraturan terkait terutama Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010. Dalam rangka melindungi pengusaha kecil maka Pemerintah Kota Yogyakarta membuat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010. Didalam peraturan ini terdapat aturan mengenai jumlah maksimal waralaba minimarket yang diperbolehkan yaitu 52 unit. Selain itu juga mengatur mengenai jalan mana saja yang diperbolehkan yaitu ada 41 jalan. dalam pelaksanaan terdapat beberapa perbedaan antara di peraturan dan pelaksanaannya yaitu pada kuota maksimal di tiap kecamatan. Akan tetapi hal tersebut dikarenakan waralaba minimarket tersebut sudah berdiri sebelum adanya peraturan ini. Oleh karena itu akan diberikan 1 kali masa perpanjangan dan setelah itu harus menyesuaikan. Peran Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dalam menjaga kelangsungan usaha kecil hanyalah sebatas pada pembebasan atau pengurangan biaya retribusi terhadap UMKM. sedangkan Disperindagkoptan Kota Yogyakarta berperan memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap usaha waralaba minimarket agar dapat bermitra dengan UMKM, serta terhadap usaha kecil agar dapat mengelola usahanya dengan lebih baik. KPPU dalam melindungi pengusaha kecil atau pasar tradisional adalah terbatas pada pemberian surat saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan pengawasan persaingan usaha. Namun peran KPPU secara langsung untuk Kota Yogyakarta saat ini belum ada. Tetapi untuk beberapa daerah lain KPPU sudah beberapa kali memberikan surat saran dan pertimbangan, serta pernah juga memberikan putusan terhadap Indomaret untuk menghentikan ekspansinya.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectwaralaba minimarket, perwal Yogyakarta no. 79 tahun 2010, pengusaha kecil xen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 79 TAHUN 2010 TENTANG PEMBATASAN USAHA WARALABA MINIMARKET DI KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR 032en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record