Show simple item record

dc.contributor.advisorFAJAR, MUKTI
dc.contributor.advisorMUHAMMAD, DANANG WAHYU
dc.contributor.authorSUKANANDA, SATRIA
dc.date.accessioned2017-06-13T02:50:23Z
dc.date.available2017-06-13T02:50:23Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/10896
dc.descriptionBandar udara merupakan aspek dan bagian yang sangat penting di dunia penerbangan dunia terutama indonesia, mengingat seluruh kegiatan penerbangan terdapat di bandar udara. berbagai peraturan perundangundangan di bidang penerbangan tidak terlepas dengan pengelolaan bandar udara seperti bidang operasi, teknik, ekonomi, kelancaraan lalu lintas penumpang, keselamatan penerbangan, keamanan penerbangan, lingkungan hidup, tanggung jawab penyelenggara bandar udara, asuransi, facilitation, koordinasi, pengusahaan, konsesioner, perbengkelan, rekreasi, dan lain-lain tidak terlepas dari masalah-masalah hukum yang harus di tangani oleh pengelola bandar udara. Peristiwa Return To Base adalah salah satu peristiwa yang dapat terjadi karena kesalahan pengoperasian bandar udara oleh badan usaha bandar udara sehingga berdampak pada kerugian perusahaan penerbangan sebagai pengguna utama bandar udara. tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengkaji bagaimana tanggung jawab badan usaha bandar udara terhadap perusahaan penerbangan akibat adanya Return To Base di Indonesia, dan 2) Bagaimana upaya hukum perusahaan penerbangan untuk mendapatkan ganti rugi jika terjadi kerugian terkait adanya Return To Base di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum, serta peraturan perundangan-undangan yang terkait. Hasil penelitan menunjukkan bahwa badan usaha bandar udara bertanggungjawab atas kerugian perusahaan penerbangan akibat adanya Return To Base karena kesalahan pengoperasian bandar udara, karena badan usaha bandar udara dan perusahaan penerbangan mempunyai suatu perjanjian untuk perusahaan penerbangan dapat menikmati layanan bandar udara sehingga badan usaha bandar udara bertanggungjawab atas kerugian karena ketidaksesuaian performance layanan yang telah diperjanjikan, perusahaan penerbangan yang menderita kerugian dapat mengajukan guagatan terhadap badan usaha bandar udara atas dasar wanprestasi yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, idealnya peraturan pelaksanaan penerbangan di Indonesia harus memuat ganti kerugian akibat adanya Return To Base bagi perusahaan penerbangan sehingga tidak menciptakan penafsiran ganda dari para pemangku kepentingan dalam pengangkutan udara.en_US
dc.description.abstractBandar udara merupakan aspek dan bagian yang sangat penting di dunia penerbangan dunia terutama indonesia, mengingat seluruh kegiatan penerbangan terdapat di bandar udara. berbagai peraturan perundangundangan di bidang penerbangan tidak terlepas dengan pengelolaan bandar udara seperti bidang operasi, teknik, ekonomi, kelancaraan lalu lintas penumpang, keselamatan penerbangan, keamanan penerbangan, lingkungan hidup, tanggung jawab penyelenggara bandar udara, asuransi, facilitation, koordinasi, pengusahaan, konsesioner, perbengkelan, rekreasi, dan lain-lain tidak terlepas dari masalah-masalah hukum yang harus di tangani oleh pengelola bandar udara. Peristiwa Return To Base adalah salah satu peristiwa yang dapat terjadi karena kesalahan pengoperasian bandar udara oleh badan usaha bandar udara sehingga berdampak pada kerugian perusahaan penerbangan sebagai pengguna utama bandar udara. tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengkaji bagaimana tanggung jawab badan usaha bandar udara terhadap perusahaan penerbangan akibat adanya Return To Base di Indonesia, dan 2) Bagaimana upaya hukum perusahaan penerbangan untuk mendapatkan ganti rugi jika terjadi kerugian terkait adanya Return To Base di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum, serta peraturan perundangan-undangan yang terkait. Hasil penelitan menunjukkan bahwa badan usaha bandar udara bertanggungjawab atas kerugian perusahaan penerbangan akibat adanya Return To Base karena kesalahan pengoperasian bandar udara, karena badan usaha bandar udara dan perusahaan penerbangan mempunyai suatu perjanjian untuk perusahaan penerbangan dapat menikmati layanan bandar udara sehingga badan usaha bandar udara bertanggungjawab atas kerugian karena ketidaksesuaian performance layanan yang telah diperjanjikan, perusahaan penerbangan yang menderita kerugian dapat mengajukan guagatan terhadap badan usaha bandar udara atas dasar wanprestasi yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, idealnya peraturan pelaksanaan penerbangan di Indonesia harus memuat ganti kerugian akibat adanya Return To Base bagi perusahaan penerbangan sehingga tidak menciptakan penafsiran ganda dari para pemangku kepentingan dalam pengangkutan udara.en_US
dc.publisherUMYen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB BADAN USAHA BANDAR UDARA TERHADAP PERUSAHAAN PENERBANGAN AKIBAT ADANYA RETURN TO BASE DI INDONESIAen_US
dc.typeThesis SKR F H 123en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record