Show simple item record

dc.contributor.advisorSARNAWA, BAGUS
dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.authorZARKAZA, GANGGAS
dc.date.accessioned2017-06-13T03:27:53Z
dc.date.available2017-06-13T03:27:53Z
dc.date.issued2017-05-26
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/10905
dc.description.abstractPenyelenggaraan izin keramaian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Pasal 15 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan peranan penting pihak Kepolisian dalam keramaian dan pemberian izin untuk mengadakan suatu kegiatan yang berada dibawah pengawasan aparat Kepolisian agar terciptanya kepercayaan masyarakat yang berada diwilayah tempat dimana keramaian itu berlangsung kepada aparat Kepolisian yang mengawasi. Izin keramaian yang melibatkan orang asing, maka syarat-syarat yang diperlukan lebih terperinci. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek penerbitan prosedur izin keramaian yang melibatkan orang asing dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap izin keramaian yang melibatkan orang asing. Untuk memperoleh data, maka dilakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif, yaitu metode analisis yang dilakukan dengan cara merangkai data yang telah dikumpulkan secara sistematis, sehingga diperoleh gambaran mengenai masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan penerbitan izin keramaian yang melibatkan warga negara asing, pemohon izin telah menyiapkan berkas berkas berupa kartu tanda pengenal, dan proposal kegiatan yang akan dilaksanakan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku maksimal 7 hari sebelum kegiatan itu akan dilaksanakan. Setelah mendapat arahan dari Intelkam Polda Yogyakarta pemohon izin dapat mengurus berkas rekomendasi dari Polres atau Polsek setempat untuk melakukan kegiatan keramaian di wilayah sektor setempat. Sebenarnya yang dikeluarkan Polda bukanlah izin, akan tetapi hanya berupa rekomendasi apabila melibatkan orang asing. Izin keramaian yang melibatkan orang asing yang berhak mengeluarkan adalah Mabes Polri. Faktor-faktor yang menghambat penerbitan izin keramaian yang melibatkan warga negara asing, dasarnya juga dipengaruhi oleh jenis acara / eventnya. Penegakan hukum dari pihak Kepolisian sendiri cenderung dalam hal pengawasan atau penindakan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.en_US
dc.description.sponsorshipPenyelenggaraan izin keramaian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Pasal 15 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan peranan penting pihak Kepolisian dalam keramaian dan pemberian izin untuk mengadakan suatu kegiatan yang berada dibawah pengawasan aparat Kepolisian agar terciptanya kepercayaan masyarakat yang berada diwilayah tempat dimana keramaian itu berlangsung kepada aparat Kepolisian yang mengawasi. Izin keramaian yang melibatkan orang asing, maka syarat-syarat yang diperlukan lebih terperinci. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek penerbitan prosedur izin keramaian yang melibatkan orang asing dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap izin keramaian yang melibatkan orang asing. Untuk memperoleh data, maka dilakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif, yaitu metode analisis yang dilakukan dengan cara merangkai data yang telah dikumpulkan secara sistematis, sehingga diperoleh gambaran mengenai masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan penerbitan izin keramaian yang melibatkan warga negara asing, pemohon izin telah menyiapkan berkas berkas berupa kartu tanda pengenal, dan proposal kegiatan yang akan dilaksanakan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku maksimal 7 hari sebelum kegiatan itu akan dilaksanakan. Setelah mendapat arahan dari Intelkam Polda Yogyakarta pemohon izin dapat mengurus berkas rekomendasi dari Polres atau Polsek setempat untuk melakukan kegiatan keramaian di wilayah sektor setempat. Sebenarnya yang dikeluarkan Polda bukanlah izin, akan tetapi hanya berupa rekomendasi apabila melibatkan orang asing. Izin keramaian yang melibatkan orang asing yang berhak mengeluarkan adalah Mabes Polri. Faktor-faktor yang menghambat penerbitan izin keramaian yang melibatkan warga negara asing, dasarnya juga dipengaruhi oleh jenis acara / eventnya. Penegakan hukum dari pihak Kepolisian sendiri cenderung dalam hal pengawasan atau penindakan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectIZIN KERAMAIANen_US
dc.subjectORANG ASINGen_US
dc.titlePELAKSANAAN IZIN KERAMAIAN YANG MELIBATKAN WARGA NEGARA ASING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN DI KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesis SKR F H 052en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record